KPK Siap Bantu Polri Cari Buronan Penyuap AKBP Bambang Kayun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal membantu mencari pasangan suami istri, Herwansyah dan Emilya Said yang berstatus buron di Bareskrim Mabes Polri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Jan 2023, 21:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun di Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal membantu mencari pasangan suami istri, Herwansyah dan Emilya Said yang berstatus buron di Bareskrim Mabes Polri.

Herwansyah dan Emilya Said adalah penyuap AKBP Bambang Kayun dalam kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Bambang Kayun kini sudah ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.

"Nah, ini sudah ditetapkan DPO oleh Bareskrim, maka tentu KPK akan bekerja sama dengan Bareskrim terkait dengan pencarian saudara ES (Emilya Said) maupun HW (Herwansyah)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Firli memastikan pihaknya siap bersinergi dengan Bareskrim Polri untuk menyeret Herwansyah dan Emilya mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tentu kita akan bekerja sama, bersinergi dengan Bareskrim karena sama-sama tujuannya mencari seseorang," kata Firli.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus PS (BK), mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri sebagai tersangka.

Bambang Kayun dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang ditangani Mabes Polri. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar.

Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut Bambang Kayun menerima suap dari pasangan suami istri, Emilya Said dan Herwansyah.

"Tersangka BK diduga menyatakan siap membantu (Emilya dan Herwansyah) dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).


Terima Suap Rp 5 Miliar

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun mengenakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Firli menyebut, mulanya Bambang Kayun menerima suap sekira Rp 5 miliar dari Emilya dan Herwansyah terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM. Dalam kasus pemalsuan surat ahli waris itu, Emilya dan Herwansyah dijerat sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Uang Rp5 miliar tersebut merupakan upaya Bambang Kayun memberi saran agar Emilya dan Herwansyah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangkanya di Mabes Polri.

"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 Miliar dari ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," kata Firli.

Selama proses pengajuan praperadilan, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum Mabes Polri untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan. Sehingga, hakim dalam putusannya mengabulkan dan menetapkan status tersangka terhadap Emilya dan Herwansyah tidak sah.


Diduga Terima 1 Unit Mobil Mewah

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun mengenakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain uang, Bambang Kayun diduga juga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Bambang Kayun juga diduga menerima uang hingga berjumlah Rp 1 miliar Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkaranya.

"Sehingga, keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata.

Selain itu, Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassubag Pidana dan HAM bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 50 miliar.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 Miliar," kata Firli.

Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya