Polri Segera Terbitkan Buku Panduan Uji SIM, Kakorlantas: Enggak Lulus Juga Kebangetan!

Korlantas Polri dalam waktu dekat ini akan meluncurkan buku panduan uji pembuatan SIM untuk memudahkan masyarakat memperoleh lisensi mengemudi.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jan 2023, 07:25 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Rapat tesebut membahas kesiapan infrastruktur dan transportasi terkait Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerbitkan buku panduan tentang ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini untuk memudahkan masyarakat memperoleh SIM.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi berharap, tidak ada lagi masyarakat yang gagal mendapatkan SIM. 

"Masyarakat seharunya sudah tahu aturan lalu lintas, kita upayakan dengan pendidikan masyarakat kita, moga-moga satu bulan enggak terlalu lama. Saya sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa kita launching buku tentang soal SIM," kata Firman kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

"Jadi masyarakat bisa belajar dulu sebelum ujian. Nanti pas ujian enggak lulus juga ya kebangetan," ujarnya menambahkan.

Dengan adanya buku panduan sebelum membuat SIM tersebut, diharapkan masyarakat bisa lebih memiliki pengetahuan tentang aturan lalu lintas, terutama pada saat berkendara di jalan.

"Jadi enggak ada yang 'saya enggak tahu pak' enggak ada. Kalau masih ada masyarakat yang enggak tahu, berarti orang tuanya," ujarnya.

Sehingga orang tuanya akan diminta untuk bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh anaknya di jalan.

"Nah orang tuanya yang tanggung jawab, kita enggak mau saling lempar antara polisi dan petugas," kata Kakorlantas Polri menandaskan.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com


Kapolri Minta Pembuatan SIM Dipermudah

Warga mengikuti uji praktik saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Depok, Senin (1/7/2019). Polresta Depok menggratiskan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga yang berulang tahun pada 1 Juli atau bertepatan dengan HUT ke-73 Bhayangkara. (Liputan6.com/ImmanuelAntonius)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) memberikan kemudahan kepada masyarakat sebelum melakukan praktik ujian mengemudi dalam pengurusan SIM dengan memberikan latihan terlebih dahulu.

“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi,” kata Kapolri di Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022.

Permintaan itu disampaikan Kapolri saat melakukan inspeksi mendadak di Satpas SIM Polda Metro Jaya di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu siang. Menurut dia, hendaknya ada kebijakan bagi masyarakat jika gagal praktik bisa mengulang di hari yang sama.

“Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal (praktik), terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian tes mengemudi,” katanya yang dilansir dari Antara.  

Dalam sidak yang disiarkan secara langsung melalui akun Instagram resmi @listyosigitprabowo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu terlihat meninjau setiap layanan Satpas SIM Polda Metro Jaya.

Ia mengunjungi beberapa bagian mulai tempat tes tertulis hingga tes praktik pembuatan SIM, mengecek ruang uji simulator yang tengah digunakan pemohon.

Dalam beberapa kesempatan, mantan Kapolda Banten ini berdiskusi dengan warga yang sedang melakukan pemohonan pembuatan SIM. Menanyakan beberapa hal terkait adanya kesulitan atau alasan warga baru membuat SIM.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya