Deteksi Asli atau Palsu, Korlantas Kembangkan Pelat Kendaraan Gunakan QR dan Cip

Masyarakat dinilai masih ada yang menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jan 2023, 08:38 WIB
Kendaraan melintas di bawah Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Korlantas Polri akan menerapkan ETLE mobile sepanjang liburan Nataru 2021 untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri sedang mengembangkan pemasangan cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan bermotor. Hal ini untuk memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.

“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan cip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta, yang dilansir dari Antara, Rabu (4/1/2023).

Menurut Firman, penggunaan teknologi QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan ini untuk mengetahui pelat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli.

Ia mengatakan, kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih rendah. Sejak tilang elektronik (ETLE) dioptimalkan justru diakali oleh masyarakat untuk melakukan pelanggaran dengan menghindari pelat nomor terbaca kamera ETLE dengan cara mencopot pelat nomor kendaraannya.

Selain itu, masyarakat juga masih ada yang menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan. Untuk itu, Korlantas Polri mempertimbangkan untuk mengkombinasikan penerapan tilang elektronik dan tilang secara manual.

“Kenapa kami harus pertimbangkan, salah satunya masyarakat bukannya kesadaran yang muncul ketika ada polisi melakukan penilangan, tetapi ada pelat nomornya dicopot di belakang, diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar,” kata Firman.

Terkait hal itu, kata dia, petugas polisi lalu lintas (polantas) tidak berarti diam saja, setiap pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan lalu lintas diberikan tindakan peringatan.

Firman mengatakan telah memberikan arahan kepada jajarannya bahwa polantas di jalan tidak harus menilang, tetapi juga memberikan peringatan, dengan maksud agar masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan.

Menurut dia, jika belum ada kesadaran maka penegakan hukum dengan kehadiran polisi akan dimunculkan kembali. Korlantas Polri juga melengkapi ETLE di lapangan salah satunya dengan penggunaan teknologi QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan.

“Kalau masyarakat tidak sadar, kami tidak perlu belanja mahal-mahal seperti ini. Efektivitas penegakan hukum itu bisa terjadi bila polisi, masyarakat, dan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik,” kata Firman.

 


Tidak Beli Pelat Palsu

Selain itu, Firman juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor palsu yang di jualan di pasaran. Polri segera memperbaiki kualitas pelat nomor kendaraan bermotor, sehingga ke depan tidak akan ada pembiaran terhadap penggunaan pelat nomor tidak sesuai standar.

Firman menegaskan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir. Pihaknya mendorong menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat penggunaan kendaraan bermotor tanpa pelat nomor biasanya digunakan oleh pelaku kejahatan begal. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, Korlantas Polri juga menggiatkan kembali patroli jalan raya.

“Kami ada tambahan kendaraan listrik, menggiatkan kembali patroli lalu lintas supaya masyarakat diajak tertib, menghindari pelat nomor dengan sengaja. Saya bilang ini pelaku, karena hampir pelaku begal dicopot pelat belakangnya. Kendaraan yang tidak pakai pelat nomor di belakang kami hentikan,” kata Firman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya