PPKM Dicabut, Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah

Pembiayaan pasien COVID-19 masih ditanggung Pemerintah setelah PPKM dicabut.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 04 Jan 2023, 13:00 WIB
Paramedis memindahkan pasien COVID-19 di RSUD Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/6/2021). Tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) RSUD Kota Bogor saat ini mencapai 73 persen. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Selepas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut pada Jumat (30/12/2022), pembiayaan pengobatan pasien COVID-19 rupanya masih ditanggung Pemerintah. Bagi masyarakat yang positif COVID-19 dan membutuhkan perawatan pun tidak perlu khawatir.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menjamin bahwa pengobatan pasien COVID-19 untuk sekarang ini tetap ditanggung Pemerintah. Sampai saat ini, belum ada mekanisme perubahan pembiayaan pasien COVID-19.

"Sekarang masih berlaku (mekanisme pembiayaan pasien COVID-19). Jadi kalau ada yang sakit, masih kami (Pemerintah) tanggung," ucapnya di Istana Negara Jakarta beberapa hari lalu.

Senada dengan Menkes Budi Gunadi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menambahkan, aturan pembiayaan pasien COVID-19 belum berubah. Dalam hal ini, masih mengikuti aturan lama.

"Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama," tegasnya dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 4 Januari 2023.

Ditegaskan kembali oleh Nadia, selama belum ada perubahan aturan, maka mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 tetap sama.

"Sampai ada perubahan aturan, maka tidak ada perubahan dalam pola pembiayaan," tegasnya.


RS Ajukan Klaim Pelayanan COVID-19

Petugas medis (kanan) memeriksa kondisi pasien di IGD RSUD Cengkareng, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Meningkatnya kasus COVID-19 di Ibu Kota Jakarta dalam beberapa hari terakhir mengakibatkan rumah sakit kewalahan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada Februari 2022, Kemenkes mengingatkan rumah sakit dalam mengklaim biaya pelayanan pasien COVID-19 perlu disiplin dan kerja sama. Apabila ada perbaikan dokumen klaim, maka segera diselesaikan.

“Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit,” kata Siti Khalimah yang pada waktu itu menjabat Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes saat konferensi pers.

Siti menambahkan, kalau ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali mohon segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses. Pada 2021, Pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus.

Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp 62,68 triliun. Namun, masih ada Rp 25,10 triliun klaim rumah sakit yang harus dibayarkan. Perlu kerja sama dan kedisiplinan rumah sakit untuk kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit agar pemerintah dapat segera memprosesnya.

Ada juga klaim Rp 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.

Namun demikian, Siti mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.

“Sebenarnya, pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS,” jelasnya.


Petunjuk Teknis Klaim Biaya COVID-19

Paramedis menyisir rambut pasien COVID-19 di Ruang ICU RSUD Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/6/2021). Tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) RSUD Kota Bogor saat ini mencapai 73 persen. (merdeka.com/Arie Basuki)

Perihal pembiayaan pasien COVID-19, kebijakan terakhir mengacu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 

Keputusan di atas diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin tertanggal 23 Agustus 2021. Disebutkan pada Diktum Ketiga, pembiayaan juga menanggung efek samping dari vaksinasi COVID-19 bila dialami masyarakat.

Bunyi Diktum Ketiga:

Selain sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Juknis Klaim COVID-19 juga digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19.

Penerbitan juknis terbaru di atas dalam rangka efektivitas pembiayaan kesehatan yang terdapat kebijakan untuk mengubah metode pembayaran, sehingga untuk pelayanan ke depan yang dimulai sejak 1 Oktober 2021 ada perubahan tarif yang digunakan dalam pemberian pelayanan pasien COVID-19 menjadi tarif INA-CBG dan top up yang efektif dan efisien.

Juknis Klaim COVID-19 akan menjadi acuan bagi rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19.


Klaim Jaminan Pasien COVID-19

Paramedis menunjukkan gawai kepada pasien COVID-19 di Ruang ICU RSUD Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/6/2021). Tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) RSUD Kota Bogor saat ini mencapai 73 persen. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah berharap dengan diberikannya jaminan pelayanan pasien COVID-19 melalui klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 tersebut dapat terjadi kesinambungan pelayanan kesehatan terhadap pasien COVID-19 di rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.

Hal ini dapat membuat rumah sakit dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang pada akhirnya akan menekan angka kematian pasien COVID-19.

Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan harus memastikan bahwa kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh rumah sakit penyelenggara dapat diklaim melalui jaminan pelayanan COVID-19, dan besaran biaya dari pelayanan yang diajukan diterima oleh rumah sakit penyelenggara tersebut berupa unit biaya per hari (cost per day) dan paket tarif INA-CBG yang sebelumnya diajukan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dapat melakukan klaim jaminan pelayanan pasien COVID-19, yang komponen pembiayaannya meliputi:

  1. administrasi pelayanan
  2. akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
  3. jasa dokter
  4. tindakan di ruangan
  5. pemakaian ventilator
  6. pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan kebutuhan medis pasien COVID-19)
  7. bahan medis habis pakai
  8. obat-obatan
  9. alat kesehatan termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) diruangan
  10. ambulans rujukan
  11. pemulasaraan jenazah
  12. pelayanan kesehatan lain sesuai kebutuhan medis pasien COVID-19
Infografis Mahalnya Biaya Penanganan Covid-19 di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya