Waspada Penipuan Modus Pembagian Hadiah Perayaan HUT Perusahaan, Simak Cara Menghindarinya

Waspada Penipuan Modus Bagi-Bagi Hadiah Perayaan Ulang Tahun Perusahaan!

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Jan 2023, 12:07 WIB
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi Pertamina bagikan hadiah untuk rayakan ulang tahun ke-40

Liputan6.com, Jakarta - Setiap tahun, terutama pada periode November sampai Desember, sudah menjadi hal umum beredarnya kabar terkait pembagian hadiah yang menjadi modus penipuan. Aksi penipuan dengan modus pembagian hadiah yang kerap muncul salah satunya berupa perayaan ulang tahun sebuah perusahaan seperti perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Informasi pembagian hadiah dari perusahaan besar kerap muncul di tengah masyarakat, kabar tersebut tentu akan memberikan kegembiraan bagi penerimanya.

Meski begitu, kita harus tetap seletif dalam mempercayai informasi yang didapat, pastikan kebenarannya terlebih dahulu agar tidak menjadi korban informasi palsu atau hoaks pembagian hadiah yang menjadi modus penipuan.

Adapun ciri hoaks pembagian hadiah yang menjadi modus penipuan yaitu Si pembuat konten palsu mulanya mengunggah konten di akun media sosial atau mengirim pesan singkat lewat aplikasi percakapan ke nomor telepon calon korbannya.

Konten tersebut berisi informasi yang menyebutkan dalam rangka merayakan hari ulang tahun, perusahaan pembagkian hadiah yang beragam, mulai dari barang mewah, voucher belanja, uang tunai, hingga kuota internet. Untuk mendapatkan hadiah, penerima pesan diarahkan untuk mengklik tautan yang telah dicantumkan.

Ketika tautan diklik, korban langsung diarahkan menghubungi nomor telepon tertentu atau mengisi data diri dan nomor pin tertentu. 

Bukannya mendapat untung, korban malah buntung. Uang di dompet digital atau rekening korban bisa langsung berpindah tangan. Hal ini tentu dapat menimbulkan kerugian materi.

Dikutip dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kominfo.go.id, dari 2017 hingga 2022, layanan CekRekening.id dari Kemkominfo telah menerima kurang lebih 486.000 laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

"Dari jumlah 486.000, jenis fraud yang mendominasi adalah penipuan transaksi daring dengan jumlah kurang lebih 405.000 laporan. Setelah itu diikuti dengan jenis fraud investasi daring fiktif dengan jumlah kurang lebih 19.000 dan jenis fraud jual beli daring sebanyak 12.000 laporan," ungkap Penanggung Jawab Layanan Aduan Tindak Pidana ITE, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Syamsul Arifin, Kamis (20/10/2022).

CekRekening.id merupakan situs resmi dari Kemkominfo yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.

"Laporan yang masuk pada CekRekening.id kemudian akan diverifikasi oleh admin. Laporan yang sudah terverifikasi akan diproses oleh verifikator dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan mengirimkan surat rekomendasi blokir nomor rekening ke bank yang bersangkutan. Dengan cara ini, diharapkan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang mengancam masyarakat dapat ditekan," kata Syamsul.


Cara Menghindarinya

Penting bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dan menghindari penipuan bermodus bagi-bagi hadiah dalam rangka merayakan ulang tahun perusahaan. Lalu apa saja yang harus dilakukan agar tidak menjadi korban tipu muslihat serupa? Berikut beberapa langkah mudahnya.

1. Jangan Asal Klik Link atau Tautan mencurigakan

Beberapa pihak tak bertanggung jawab biasanya memanfaatkan link atau tautan untuk melakukan penipuan, termasuk untuk kepentingan memperoleh transaksi uang maupun data pribadi.

Di momen seperti ini, tak jarang ditemui beberapa tautan palsu yang mengatasnamakan perusahaan untuk membagi-bagikan voucher belanja hingga uang tunai.

Pelaku akan memberikan pesan yang menarik bagi korban dengan iming-iming mendapat manfaat tertentu apabila mengikuti prosedur masuk ke dalam tautan tersebut. Tidak hanya itu, tautan mencurigakan biasanya dibuat sekilas mirip dengan website atau tautan resmi perusahaan yang asli.

Oleh karena itu, sebelum kamu mengeklik tautan yang diterima, pastikan bahwa link itu resmi perusahaan. 

2. Jangan Bagikan OTP

One Time Password (OTP) merupakan kode verifikasi atau kata sandi sebagai salah satu lapisan keamanan saat bertransaksi online.

Pelaku yang berniat mengambil alih akun seseorang atau bertransaksi dengan memanfaatkan aplikasi milik orang lain secara ilegal akan mencuri kode OTP yang kita terima.

Saat bertransaksi secara online dan menerima kode OTP resmi dari perusahaan, baik dari SMS maupun email, pastikan kode tersebut tidak diketahui orang lain. Lebih lagi, jika kamu tidak pernah meminta (request) kode OTP ke penyedia layanan.

Namun, apabila kamu benar-benar menghadapi pembajakan OTP, maka segera hubungi call center resmi perusahaan atau penyedia jasa layanan transaksi online tersebut.

3. Cek Situs dan Media Sosial Resmi Milik Perusahaan.

Jika mendapatkan pesan atau konten pembagian hadiah dalam rangka merayakan ulang tahun yang mengatasnamakan perusahaa, ada baiknya tidak langsung percaya.

Cek situs dan akun media sosial resmi merupakan salah satu cara yang ampuh terhindar dari modus penipuan. Jika di situs dan akun medsos resmi tidak ada program bagi-bagi hadiah, maka dipastikan konten yang beredar itu adalah palsu.

Berikut tiga tips yang bisa dijadikan rujukan untuk menghindari kita dari penipuan bermodus hoaks pembangian hadiah perayaan ulang tahun.

Satu yang perlu diingat, penipu bisa memanipulasi informasi dengan membuat alamat situs menyerupai situs resmi atau akun resmi suatu instansi dan publik figur, sebab itu kita perlu jeli memeriksa kebenaran informasi yang didapat.

Liputan6.com pun telah menyediakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin memeriksa kebenaran informasi yang didapat, dengan menghubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya