Mau Beli Produk Lokal Kini Termasuk Indikator Penilaian Reformasi Birokrasi

enggunaan produk dalam negeri sebagai bagian dari penilaian Reformasi Birokrasi instansi pemerintah akan mendorong penggunaan anggaran pemerintah yang tepat sasaran, efisien

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Jan 2023, 12:14 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan jika keberadaan honorer ASN menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mendapatkan amanah untuk menyukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia dengan mendongkrak penggunaan produk dalam negeri (PDN).

Adapun realisasi penggunaan produk dalam negeri pada instansi pemerintah jadi salah satu ukuran dalam penilaian indeks Reformasi Birokrasi.

“Di tahun 2023, penggunaan Produk Dalam Negeri dijadikan salah salah satu tema penilaian dalam RB Tematik Prioritas Aktual Presiden yang akan memberikan nilai tambah (top up) Indeks RB,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Mantan Kepala LKPP ini menilai, penggunaan produk dalam negeri sebagai bagian dari penilaian RB instansi pemerintah akan mendorong penggunaan anggaran pemerintah yang tepat sasaran, efisien, serta memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan barang, jasa dan modal pemerintah.

“Karenanya, kita akan dominasi E-Katalog pengadaan barang/jasa dengan produk buatan dalam negeri,” imbuhnya.

Hal ini tentu akan semakin mendorong kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk terus meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri.

Pada tahun 2023 ditargetkan sebanyak 82 K/L, 34 Provinsi, dan 508 Kabupaten/Kota akan dievaluasi.

Anas menerangkan, hasil evaluasi Reformasi Birokrasi K/L/D berdasarkan capaian penggunaan Produk Dalam Negeri. Dari total 82/K/L yang dievaluasi terdapat 50 K/L dengan penggunaan PDN di atas 40 persen.

Sebanyak 32 dari 34 Provinsi mengimplementasikan penggunaan PDN di atas 40 persen. Sementara dari total 463 Kabupaten/kota terdapat 423 kab/kota dengan penggunaan PDN di atas 40 persen.

“Seluruh instansi pemerintah tersebut mendapatkan nilai capaian kinerja lainnya (yang merupakan sub komponen penilaian indeks RB) minimal B dengan bobot minimal 1 poin dalam total indeks RB,” sebut mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

 


Beberapa Strategi

Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022, Selasa (6/12/2022). Di sini dia membahas nasib tenaga non ASN atau honorer.

Untuk menciptakan kesuksesan penerapan Inpres Nomor 2/2022 diperlukan integrasi dan penyederhanaan proses bisnis dengan pola tematik, yakni digitalisasi pemerintahan melalui pengembangan tata kelola pemerintahan berbasis Arsitektur SPBE.

Terdapat beberapa strategi untuk membangun keterpaduan layanan digital nasional yang ditopang oleh Arsitektur SPBE.

Pertama, memastikan interoperabilitas data Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pada sistem-sistem pendukung belanja barang/jasa pemerintah yang tersebar di beberapa K/L terkait.

Kedua, membangun interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi serta keamanan informasi. Ketiga, membangun platform digital layanan P3DN berbasis Arsitektur SPBE.

Keempat, tata kelola penyelenggaraan Satu Data Indonesia menuju interkoneksi data dan informasi lintas sektor dalam penanganan P3DN _(Data-Driven Policy).

“Juga perlu kolaborasi lintas sektor sesuai dengan peran dan tugas masing-masing K/L,” terang Anas.

 


Penerapan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memperkuat kemitraan Indonesia dengan Korea Selatan (Korsel) untuk peningkatan implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), menuju terwujudnya pemerintahan digital (digital government). (Dok. Kementerian PANRB)

Kementerian PANRB pun telah menetapkan aplikasi umum SPBE bidang PBJ Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB No. 1148/2021.

Regulasi ini demi menciptakan keterpaduan layanan digital pemerintah dan konsolidasi data untuk menjadi big data analytic dalam pengambilan kebijakan.

“Aturan ini tentunya akan mendorong akuntabilitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan efisiensi pengelolaan layanan TIK Nasional yang mengutamakan prinsip berbagi pakai dan interoperabilitas sistem informasi,” tandas Anas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya