Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022. Terbitnya beleid ini menuai berbagai respons.
Advertisement
Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja, untuk memberikan kepastian hukum kepada investor di dalam maupun luar negeri.
Pasalnya, kata dia, saat ini dunia sedang menghadapi ancaman ketidakpastiaan global. Terlebih, ekonomi Indonesia tahun 2023, akan bergantung kepada investasi dan ekspor.
"Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik baik saja, ancaman ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu (Cipta Kerja), karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
Pemerintah menjabarkan apa yang dimaksud Cipta kerja dalam pasal 1 Perppu 2/2022 tentang cipta kerja. "Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional," bunyi aturan tersebut.
Mengutip isi aturan tersebut menyebutkan pertimbangan terbitnya Perppu Cipta Kerja. Diharapkan dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional.
Kemudian untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja.
Pertimbangan lain pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan,pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan.
Buat yang ingin tahu apa saja isi lengkap Perppu Cipta Kerja bisa Dilihat di SINI
Buruh: Perppu Cipta Kerja Kami Dukung, Isinya Kita Tolak
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan, isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat berbeda dengan draft yang diusulkannya ke Pemerintah.
"Langkah Perppu Cipta Kerja kami dukung, isi Perppunya kami tolak. Karena, 99 persen isinya berbeda dengan yang kami usulkan," ungkap Andi Gani dalam konferensi persnya di Kantor DPP KSPSI, Fatmawati, Jakarta Selatan, ditulis Rabu (4/1/2022).
Andi Gani menjelaskan, pembahasan Perppu ini sudah dilakukan sejak 4 bulan lalu. Ia bersama Said Iqbal (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) telah sampaikan usulan draft ke Pemerintah.
Hal ini dilakukan mengingat tahun ini merupakan tahun politik, jika dikembalikan ke DPR akan kembali mandek. Namun, nyatanya isi Perppu Cipta Kerja berbeda sangat jauh dari usulannya.
Misalnya, kata Andi Gani, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam pasal 88 disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Menurutnya, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.
Dalam aturan itu juga disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu. Sementara tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.
Kemudian, ada juga ketidakjelasan soal tenaga kerja outsourcing. Lalu, soal besaran pesangon yang diterima pekerja di Perppu Cipta Kerja.
"Jadi, kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan aturan regulasi yang ada, perusahaan itu bisa mengajukan penundaan pembayaran upah minimun dengan bukti audit keuangan yang dilakukan oleh auditor independen dari institusi Pemerintah," tutur Andi Gani.
Advertisement
Pengusaha Soroti Mekanisme Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan ada dua isu dalam klaster Ketenagakerjaan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja berubah secara substansial.
Apindo memang secara khusus mencermati substansi Perppu untuk klaster ketenagakerjaan, tanpa mengabaikan klaster klaster lainnya. Hal tersebut mengingat klaster ketenagakerjaan yang sangat luas mendapat perhatian berbagai pihak, dan juga klaster yang menjadi fokus perhatian utama aktivitas APINDO.
Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani, menyebut dua isu tersebut diantaranya mengenai formula penghitungan Upah Minimum (UM) dan pengaturan alih daya.
"Perppu ini mengubah yang paling substatif tadi ada dua hal, yang tadi sudah disampaikan tadi, yaitu UM dan alih daya. Nah, kalau yang UM itu mengikuti formula seperti permenaker 18, tentunya ini kita akan lihat," kata Hariyadi dalam konferensi Pers Perppu Nomor 2 tahun 2022, di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Dia menjelaskan, dalam Perppu formula penghitungan Upah Minimum (UM) yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Hal ini memberatkan dunia usaha mengingat UU Cipta Kerja hanya mencakup 1 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Apindo menilai, penentuan upah minimum berdasarkan formula yang baru dikhawatirkan tidak mencerminkan Upah minimum sebagai jaring pengaman sosial, khususnya bagi pekerja.
"Kalau ini tidak mencerminkan jaring pengaman sosial dan ini cenderung nantinya, kenaikannya seperti dulu di PP 78 tahun 2015, yang kita khawatirkan itu adalah akan terjadi makin jauhnya suplai dan demand," ujar Hariyadi.
Penyusutan Serapan Tenaga Kerja
Selain itu, pengaturan upah minimum dengan Perppu ini akan menyebabkan penyusutan penyerapan tenaga kerja. Karena suplai dan permintaan tenaga kerja tidak seimbang.
"Suplai tenaga kerja lajunya tinggi, karena rata-rata sekarang sekitar 3 juta per tahun angkatan kerja baru. Sedangkan, penyerapan atau penyediaan tenaga kerjanya itu semakin menyusut," katanya.
Sementara, untuk pengaturan Alih Daya juga diubah yang menyebutkan bahwa Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya, yang dikhawatirkan kembali ke spirit UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mengenai Alih Daya yang diperlukan adalah terciptanya Ekosistem yang sehat dan fleksibel untuk menarik investor menciptakan lapangan kerja, maka pembatasan alih daya justru akan membuat tujuan tersebut sulit dicapai.
Advertisement