PPK Pemilu 2024 Kota Bandung Minim Perempuan dan Difabel

KPU Kota Bandung akui minimnya keterwakilan perempuan dan kelompok disabilitas untuk PPK.

oleh Dikdik RipaldiArie Nugraha diperbarui 05 Jan 2023, 19:00 WIB
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan ulang Pemilu 2019 di TPS 49 Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (24/4). Pencoblosan ulang dilakukan lantaran ditemukannya pelanggaran oleh Bawaslu saat pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 150 petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung untuk menjalankan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Hotel Horison, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).

Pada 14 Februari 2024 terdapat beberapa pemilu yang akan digelar di Kota Bandung. Dimulai dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan kota, serta anggota DPD RI secara serentak.

Menurut Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, petugas PPK yang dilantik ini akan disebar 30 kecamatan. Sayangnya, petugas PPK ini minim wakil dari kelompok perempuan dan difabel.

"Kemarin memang tidak nyampai ya 30 persen keterwakilan perempuan di PPK karena memang tidak banyak juga yang mendaftar," kata Suharti saat dihubungi.

Dia berharap mudah-mudahan di seleksi PPS (panitia pemungutan suara) ini, kita bisa mendorong perempuan untuk bisa terlibat aktif di dalam proses penyelenggara di tingkat kelurahan. Karena semua punya kesempatan yang sama, semua punya peluang yang sama, tinggal bagaimana orang memanfaatkan itu.

Sama halnya dengan keterwakilan difabel, hingga saat ini belum terdapat pendaftar dari kelompok serupa. Namun, peluang keterwakilan kelompok perempuan dan difabel masih terbuka di perekrutan PPS. Suharti menerangkan otoritasnya sedang menjalankan proses seleksi untuk PPS untuk ditempatkan di 151 kelurahan.

"Tahapannya pada awal pekan ini (Senin 2/1) baru penutupan pendaftaran dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan administrasi. Setelah pemeriksaan administrasi, baru akan kita umumkan dan pelaksanaan CAT atau tes tulis akan kita lakukan di tanggal 9 Januari 2023 ini," kata Suharti.

Kebutuhan petugas PPS di Kota Bandung pada Pemilu 2024 yaitu 453 orang. Berdasarkan hasil kemarin, yang membuka akun pendaftaran terdapat lebih dari 2.000 orang. Tetapi yang mengembalikan berkas pendaftaran hanya 1.055 orang.

 


Belum Ramah Disabilitas

Sebelumnya, protes dilayangkan oleh kelompok difabel. Mereka menganggap informasi soal perekrutan panitia pemilu dianggap belum ramah untuk disabilitas yang berminat mendaftarkan dirinya. Sehingga minim petugas pemilu yang berasal dari disabilitas.

Perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024, sebelumnya telah ditetapkan waktu pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Ketua Biro Disabilitas Centre Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran, Suhendar, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas telah mengatur agar terciptanya Pemilu demokratis dan tanpa diskriminasi.

"Pasal 5 itu sendiri dijelaskan bahwa disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menjadi penyelenggara Pemilu kalau tidak salah seperti itu. Nah kemudian dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, dari mulai pasal 13, 75 dan 76 disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menjadi anggota DPR, DPRD, DPD dan juga termasuk menjadi penyelenggara Pemilu," sebut Suhendar kepada Liputan6.com.

Artinya kata Suhendar, penyelenggara Pemilu yang dimaksudkan oleh undang-undang tersebut adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, amanat adanya partisipasi seluruh kelompok disabilitas harus diakomodasi dari tingkat pusat hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Suhendar menilai sepanjang Pemilu digelar di Indonesia, partisipasi kelompok disabilitas dianggap sangat rendah bahkan tidak ada sama sekali yang menjadi penyelenggara Pemilu.

"Kalau saya lihat mungkin karena minimnya sosialisasi dari pihak penyelenggara (perekrutan), baik itu Bawaslu maupun KPU. Sehingga teman-teman disabilitas yang cukup banyak berminat, tidak mengetahui adanya informasi (perekrutan) seperti itu. Tahu-tahu sudah ada pelantikan, sudah terbentuk dan sudah melaksanakan tugas," jelas Suhendar.

 


Sosialisasi Harus Lebih Masif

Minimnya bentuk informasi soal perekrutan penyelenggara Pemilu ini sebut Suhendar, tidak hanya berdampak terhadap kelompok disabilitas. Tetapi terhadap masyarakat di luar kelompok disabilitas juga.

Suhendar menambahkan masyarakat non-disabilitas juga dianggap kerap tidak mengetahui soal adanya perekrutan penyelenggara Pemilu.

Suhendar menyebutkan pada perekrutan penyelenggara Pemilu untuk PPK dan PPS akan ada disabilitas yang mendaftar.

"Yang saya tahu untuk Panwascam itu memang tidak ada. Tapi untuk pendaftaran PPK dan PPS mereka akan ikut serta apabila sudah mendapatkan informasi lengkap. Biar tidak kecolongan seperti saat perekrutan Panwascam," tukas Suhendar.

KPU telah menetapkan untuk perekrutan anggota PPK dilakukan selama 27 hari, mulai dari 20 November 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 untuk tingkat kecamatan.

Sedangkan perekrutan PPS akan digelar 18 Desember hingga 16 Januari 2023. Calon PPK dan PPS harus warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan tidak tergabung dalam partai politik.

Jumlah PPK yang akan direkrut yakni 36.330 orang. Masing-masing kecamatan akan ada lima orang petugas. Sementara, jumlah PPS yang direkrut 251.259 orang, di mana masing-masing desa atau kelurahan ada tiga petugas.

 


Syarat PPK, PPS, dan KPPS

Sesuai Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat menjadi petugas PPK, PPS, dan KPPS adalah;

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya