Ribuan Konten Hoaks Politik Mulai Muncul Jelang Pemilu 2024 

Konten-konten hoaks tersebut telah ditindak tegas hingga dihapus dari platform media sosial.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Jan 2023, 07:00 WIB
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate mengungkapkan, pihaknya menemukan 1.321 konten hoaks seputar politik menjelang Pemilu 2024. Seribuan lebih konten tersebut terdeteksi hingga 4 Januari 2023.

Johnny mengatakan, konten-konten hoaks tersebut telah ditindak tegas hingga dihapus dari platform media sosial.

"Hingga 4 Januari 2023, informasi yang terkait dengan hoaks sudah dilakukan penutupan atau kami sudah melakukan penanganan konten sebanyak 1.321 hoaks politik," kata Johnny dilansir dari Antara, Rabu 4 Januari 2023.

Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih detail mengenai hal tersebut, termasuk platform mana yang memberikan kontribusi paling besar dalam menyebarkan konten hoaks politik.

"Ada, tapi tidak ada datanya sekarang, karena ini diambil dari surveillance system. Jumlahnya 1.321 hoaks, nanti angka persisnya per platform digital akan disampaikan kemudian," tambah Johnny.

Selain itu, Johnny mengatakan, Kominfo juga telah menutup 11 streaming TV dan 86 URL yang dianggap radikal. Menurut Johnny, Pemilu merupakan puncak pesta demokrasi negara dan menjadi momen penting bagi Indonesia untuk menentukan arah bangsa di masa depan.

Untuk itu, ia pun meminta semua pihak untuk menjaga ruang digital dengan tidak membuat atau menyebarkan hoaks. 

"Pemilihan Umum kita di tahun 2024 nanti jangan sampai disibukkan dengan post-truth, jangan sampai diisi dengan propaganda, firehouse of falsehood. Jangan diisi dengan hoaks, disinformasi, dan malinformasi," tutur Johnny.

Ia menekankan, imbauan tersebut tak hanya ditujukan kepada masyarakat tapi juga para kontestan atau peserta Pemilu.

"Kami sampaikan ini kepada masyarakat karena masyarakat jumlahnya luas dan peserta pemilu juga, khususnya politisi, untuk memastikan mengikuti undang-undang. Apabila ada pelanggaran, maka sudah ada institusi yang menanganinya baik itu KPU, Bawaslu, maupun DKPP dengan fungsi dan tugasnya masing-masing," tegas Johnny.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya