Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok kembali melakukan revisi Perda Garasi atau Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Perda Garasi direvisi kembali karena dinilai kurang efektif.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris membenarkan terkait revisi Perda Garasi. Perda tersebut sedang ditinjau kembali dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Advertisement
“Karena hasil dari evaluasi efektivitasnya sangat kurang,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Rabu (4/1/2023).
Idris menjelaskan, kurangnya efektivitas Perda Garasi dikarenakan terjadi pembatasan kendaraan yang bukan kewenangan Pemerintah Kota Depok. Kepemilikan kendaraan merupakan hak dan privasi individu.
“Karena hak dan privasi sehingga mereka masih sulit untuk mendapatkan itu,” jelas Idris.
Perda Garasi Kota Depok sudah dapat dilaksanakan namun efektivitasnya dinilai kurang. Hal itu dikarenakan pada realitanya para pemilik kendaraan sulit mendapatkan tempat parkir.
“Makanya solusinya bagaimana kita menyiapkan parkir milik pemerintah atau milik pihak ketiga untuk bisa disewakan,” ucap Idris.
Terkait penerapan sanksi pada Perda tersebut, Idris mengungkapkan, tidak efektifnya Perda Garasi berdampak pada penerapan sanksi. Rencananya penerapan sanksi menjadi pertimbangan untuk dilakukan revisi kembali.
“Kalau tidak efektif mungkin sanksi akan dipertimbangkan semuanya, kemungkinan nanti ada revisi perdanya,” terang Idris.
Tidak Sesuai dengan Kondisi Kota Depok
Sementara, salah seorang warga Kelurahan Kedaung, Nurdin mengatakan, Perda Garasi dinilai tidak sesuai dengan kondisi Kota Depok. Warga yang memiliki kendaraan kemungkinan mampu menyediakan parkir, namun apabila memasuki kawasan Jalan Raya Margonda, akan menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Depok.
“Lihat saja di Jalan Raya Margonda, berapa banyak toko yang menyediakan tempat parkir yang luas,” kata Nurdin.
Nurdin meminta, Pemerintah Kota Depok dalam membuat Perda khususnya Perda Garasi, terlebih dahulu melihat situasi dan kondisi di lingkungan warga dan sarana publik. Nurdin tidak ingin, Perda dibuat namun menyusahkan warga maupun ketimpangan antara kebijakan dengan kondisi di Kota Depok.
“Buat kajian lalu sesuaikan dengan kondisi yang ada, kalau sesuai baru buatkan Perda,” pungkas Nurdin.
Advertisement