Liputan6.com, Jakarta - Demi mendukung percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah uang muka (DP) nol persen untuk kredit pembelian kendaraan listrik.
"Uang muka untuk pembelian KBL BB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 persen (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Desember 2022 di Jakarta, ditulis Rabu (4/1).
Advertisement
OJK juga memberikan insentif untuk pengembangan industri hulunya, meliputi industri baterai, industri charging station, dan industri komponen baik di bidang perbankan, IKNB, dan pasar modal.
Adapun, insentif bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen hingga 31 Desember 2023. Relaksasi ini efektif berlaku sejak 2020 lalu.
"Ada juga relaksasi penilaian kualitas kredit/pembiayaan dan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit/Pembiayaan (BMPK/BMPP)," imbuh Mirza. Untuk industri asuransi, penetapan tarif premi, kontribusi, serta pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan pada tingkat yang lebih rendah dari batas minimum. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Menggenjot pengembangan industri kendaraan listrik
OJK berharap sejumlah insentif tersebut akan menggenjot pengembangan industri kendaraan listrik serta industri hulunya di Indonesia. Sehingga, akan berdampak baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.
"Untuk kebijakan mendukung pemulihan perekonomian nasional , OJK telah merilis kebijakan terkait ketentuan prudensial untuk mendukung program percepatan KBL BB serta pengembangan industri hulunya," ucap Mirza.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement