Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Terdakwa Lin Che Wei (LCW), Handika Honggowongso mengapresiasi putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
"Kami mengapresiasi betul putusan majelis hakim terutama yang membuat putusan dissenting opinion yang membebaskan LCW,” tutur Handika kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Advertisement
Dalam persidangan Lin Che Wei diwarnai dissenting opinion atau beda pendapat dari hakim anggota Muhammmad Agus Salim. Salah satunya bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak menerima honor dari pemerintah.
"Yang intinya menegaskan bahwa LCW hanya sebagai mitra diskusi untuk memberikan saran yang sifatnya tidak mengikat untuk mengatasi krisis migor atas permintaan Menteri Perdagangan, pertimbangan itu sangat faktual sesuai dengan seluruh bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
Lin Che Wei awalnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadapnya.
"Selanjutnya kami akan kaji dan pertimbangankan secara seksama seluruh isi putusan sebagai bagian dari kalkulasi untuk menentukan sikap apakah akan banding atau menerima putusan,” Handika menandaskan.
Poin-poin Dissenting Opinion Hakim
Adapun poin dissenting opinion hakim anggota terhadap Lin Che Wei adalah sebagai berikut:
1. Bahwa fakta hukum persidangan menunjukkan terdakwa Lin Che Wei atau IRAI tidak pernah melakukan pengurusan Persetujuan Ekspor atau PE, dan terdakwa atau IRAI tak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan pelaku pihak usaha manapun berkaitan dengan pengurusan atau penerbitan PE.
2 Bahwa terdakwa Lin Che Wei atau IRAI tidak memperoleh keuntungan secara pribadi atas perannya di dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Keterangan tersebut disampaikan oleh saksi-saksi.
3. Bahwa terdakwa terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai tim asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam penerbitan persetujuan ekspor atau PE dengan memberikan rekomendasi PE CPO dan produk turunannya sesuai keterangan saksi.
4. Bahwa terdakwa dalam kaitannya dengan upaya penanganan kelangkaan minyak goreng adalah pasif. Pada umumnya berbuat setelah ada permintaan dari Mendag M Lutfi. Kalaupun pernah menginisiasi zoom meeting dengan pelaku usaha, hal itu merupakan perintah atau diminta oleh Mendag M Lutfi tentang komitmen pladge daripada pelaku usaha. Dan dalam jabatannya selaku Mendag M Lutfi menyampaikan komitmen dan tanggung jawabnya terhadap kelangkaan minyak goreng.
5. Bahwa zoom meeting yang diikuti oleh terdakwa bahwa semuanya adalah terbuka, termasuk yang diinisiasi oleh terdakwa. Tidak ada yang ditutupi. Kalaupun ada permintaan dari pelaku usaha yang disampaikan oleh terdakwa, oleh terdakwa disampaikan kepada pejabat terkait yang berwenang misalnya kepada Mendag atau ke Dirjen Daglu, sehingga Mendag atau Dirjen Daglu sendirilah yang secara langsung untuk meresponsnya.
6. Bahwa terdakwa Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Mendag, adalah sebatas memberikan kajian analisa dan menyampaikan usulan atau saran terhadap solusi kelangkaan minyak goreng kepada pemerintah adalah tidak mengikat dan tidak dalam kajian yang menentukan dilaksanakan atau tidaknya kajian dan rekomendasi tersebut.
7. Bahwa rekomendasi atau usulan dari Lin Che Wei terkait dengan DMO yang kurang dari 20 persen, tidak mempunyai daya mengikat dan executable.
8. Oleh karena terdakwa bukan pejabat yang memiliki kekuasaan umum dan terdakwa tidak menerima honor atau insentif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang perekonomian yang meminta jasanya melainkan dari NGO asing, maka tidak tepat jika terdakwa disamakan derajatnya dengan pejabat negara yang memiliki wewenang, jika pun terdakwa dipandang memiliki wewenang maka oleh karena perbuatan terdakwa tidak mempunyai kualifikasi sebagai perbuatan yang mengandung kesalahan dan terjadinya kesalahan sebab atau kausa sebagaimana dijelaskan dalam poin 7 di atas. Maka dengan demikian penyalahgunaan wewenang pun tidak terbukti dilakukan terdakwa.
9. Bahwa peran Lin Che Wei tidak dapat dikualifikasi sebagai pelaku turut serta vide Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Yaitu unsur yang terlibat dalam kerja sama secara sadar dengan pelaku tindak pidana.
Advertisement