Dirut BAKTI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kominfo Hormati Proses Hukum

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan Kominfo menghormati proses hukum yang usai penetapan tersangkat Dirut BAKTI Kominfo.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 05 Jan 2023, 10:54 WIB
BTS 4G yang dibangun oleh BAKTI Kominfo di Daerah 3T di Desa Selong Belanak, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. (Liputan6.com/ Agustin Setyo W).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 serta 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.

Salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Dirut BAKTI Kementerian Kominfo dengan inisial AAL. Terkait kasus ini, Kementerian Kominfo menyatakan akan menghormati dan bersikap kooperatif.

"Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU BAKTI," tutur Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (5/1/2023).

Lebih lanjut Usman menuturkan, BAKTI Kominfo juga akan terus menjelaskan tugas pokok dan fungsinya untuk membangun infrastruktur telekomunikasi sambil tetap menaati proses hukum yang berjalan.

"BLU BAKTI akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan," tutur Usman menutup pernyataannya.

Untuk diketahui, selain AAL, tersangka lainnya adalah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.

Dijelaskan lebih lanjut, AAL disebut telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-markup sedemikian rupa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.


Penetapan Tersangka untuk Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya, tersangka GMS disebut secara bersama-sama memberikan masukan dan saran pada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

"Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri," ujar Ketut melanjutkan.

Kajian teknis tersebut lantas menjadi dasar untuk mengakomodir kepentingan tersangka AAL agar dimasukkan dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, dalam rangka memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka.

Sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka telah ditahana di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 hingga 23 Januari 2023. 


Kejagung Periksa Kadiv BAKTI hingga Direktur Swasta Terkait Korupsi BTS Kominfo

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan empat saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022 pada November 2022. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 10 November 2022 di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Adapun saksi yang diperiksa adalah RY selaku Direktur PT Swara Utama Global, GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya dan Administrasi BAKTI, DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI atau Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, dan AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana.


8 Saksi Diperiksa

Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Istimewa)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, sudah ada delapan saksi yang diperiksa, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adapun dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Sudah delapan," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Menurut Kuntadi, saksi berasal dari instansi Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI) hingga perusahaan swasta.

(Dam/Tin)

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya