KLHK Apresiasi Upaya Kasasi JPU Usai Vonis Bebas Perambah Hutan Lindung di Konawe

Kejari Unaaha menempuh upaya kasasi usai perambah hutan lindung di Konawe divonis bebas.

oleh Ahmad Yusran diperbarui 05 Jan 2023, 11:47 WIB
Perambah hutan lindung di Konawe divonis bebas, Kejari Unaaha ajukan Kasasi (Liputan6.com/Ahmad Yusran)

Liputan6.com, Kendari - Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, Sulawesi Tenggara, yang akan menempuh jalur kasasi terkait vonis bebas terdakwa kasus perambahan hutan lindung di Konawe Utara, Damsus Antameng.

"Saya belum bisa menanggapi secara jauh. Namun, kami apresiasi kinerja penyidik yang telah bersusah payah. Berikut jaksa penuntut umum yang telah menindaklanjuti hal tersebut," kata Dodi Kurniawan kepada Liputan6.com, Selasa, 3 Januari 2023.

Ia menilai rencana jalur kasasi pihak Kejari Unaaha adalah upaya tepat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Dari aktivitas perambahan hutan yang dibongkar oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.

Melalui sebuah patroli, kepolisian menemukan kegiatan penambangan oleh PT Deven Mineral Sinergi 77 (PT DMS 77), di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Sebagai alat bukti saat itu polisi mengamankan 27 unit alat berat jenis excavator, 1 unit grader dan 8 unit dump truck di mana diketahui Damsus Antameng adalah Direktur PT DMS 77.

Dalam lokasi tersebut, tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menaruh curiga atas bukaan tambang yang lapisan atasnya. Dalam kondisi sudah tergali dengan menggunakan alat berat.

Pada lokasi itu juga polisi menemukan beberapa tumpukan ore nikel. Di mana setelah ploting titik koordinat lokasi penambangan dan titik koordinat alat berat. Hasil ploting over layke dalam lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6623/MENLHK–PKTL/KUH/PLA.2/ 10/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara sampai Dengan Tahun 2020. Ternyata seluruh titik koordinat di yang dirambah Damsus Antameng masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.

 


Kejakasaan Negeri Unahaa Tempuh Kasasi

Perambah hutan lindung di Konawe divonis bebas, Kejari Unaaha ajukan Kasasi (Liputan6.com/Ahmad Yusran)

Karena tidak menerima begitu saja atas vonis bebas tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menempuh kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus perambahan hutan lindung di Konawe Utara, Damsus Antameng.

"Tentu kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke tingkat tinggi (atas hasil putusan sidang)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dodi, Selasa (3/1/2023).

Dodi mengatakan, pihaknya sementara mempelajari putusan hakim sebelum resmi mengajukan kasasi.

"Jaksa akan mempelajari lebih dulu (hasil putusan sidang) karena salinan putusan belum ada di tangan kami," ujarnya.

 


Kronologis Kasus

Perambah hutan lindung di Konawe divonis bebas, Kejari Unaaha ajukan Kasasi (Liputan6.com/Ahmad Yusran)

Sebelumnya diketahui bahwa Tim penyidik Tipidter Polda Sultra menetapkan Direktur PT DMS 77 telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 September 2022 atas dugaan melakukan kegiatan penambangan di dalam Hutan Lindung tanpa izin Menteri dan dengan sengaja membawa alat-alat berat. Berikut alat-alat lainnya yang lazim yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Bahkan bukan rahasia umum lagi bahwa praktek tanpa izin merambah dan melakukan eksplorasi tambang tanpa izin ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya tersangka, Damsus ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Polda Sultra di Bandara Soekarno Hatta saat hendak ke Jerman. Damsus pun langsung digiring penyidik ke Mapolda Sultra. Tidak butuh lama, Polda Sultra langsung melengkapi berkas perkara usai melakukan penelitian hasil penyelidikan pada berkas perkara.

Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Kejati Sultra menyatakan berkas tersebut telah lengkap dan pernyataan kelengkapan berkas perkara juga sudah diterima Polda Sultra dengan nomor BP/ 44/X/ RES.5.6/ 2022/DITRESKRIMSUS pada tanggal 3 Oktober 2022.

Sidang perkara tersebut pun mulai digelar di Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Namun ironisnya dalam sidang putusan, hakim memvonis bebas Damsus Antameng dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Unaaha Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada 2 November 2022 dengan nomor perkara 181/Pid.B/LH/2022/PN Unh.

Direktur PT DMS 77 itu dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni usai majelis hakim membacakan sidang putusan.

Ironis memang di saat aparat penegak hukum sedang gencar-gencarnya memberantas praktik penambang ilegal yang selama ini marak di Sulawesi Tenggara, pengadilan malah memutus bebas satu terdakwa.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya