Liputan6.com, Makassar - Dalam catatan Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), sektor yang meraih angka terbanyak terjadi korupsi sepanjang tahun 2022 yakni sektor dana desa dan infrastruktur masing-masing tercatat ada 26 perkara yang dilimpahkan ke persidangan.
Kemudian menyusul sektor pengadaan barang dan jasa yang juga tak pernah berhenti dikorupsi. Di mana selama tahun 2022, tercatat ada 19 perkara yang masuk ke persidangan.
Advertisement
Demikian juga sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pendidikan juga tak lepas dari wabah korupsi. Sepanjang tahun 2022, ACC Sulawesi mencatat ada 11 perkara yang masuk ke persidangan.
Selanjutnya di sektor pemberdayaan juga tercatat ada 6 perkara yang masuk ke persidangan. Disusul sektor perusda dan bantuan sosial (bansos)/ hibah juga masih mewabah virus korupsi. Di mana dalam catatan ACC Sulawesi selama tahun 2022, ada 5 perkara yang terjadi di kedua sektor tersebut.
Kemudian wabah pungutan liar (pungli) juga perlahan berkembang sepanjang tahun 2022. Di mana dalam catatan ACC Sulawesi terdapat 3 perkara. Perbuatan suap juga kembali muncul di tahun 2022 yakni tercatat 1 perkara yang saat ini sedang bersidang di Pengadilan Tipikor Makassar.
"Kasus suap ini ditangani oleh KPK bagian dari kelanjutan perkara suap yang menjerat eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tahun 2021 lalu. Tersangka suap kali ini menjerat 4 oknum auditor BPK di Sulsel dan saat ini dalam proses persidangan," ucap Hamka, Penelitia Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) dalam keterangan pers merilis catahu 2022 ACC Sulawesi, Rabu 4 Januari 2023.
Dan yang terakhir mulai terkuak yakni korupsi di sektor kesehatan. Di mana dalam catatan ACC Sulawesi ada 1 perkara yang masuk persidangan selama 2022.
Aktor Korupsi Terbanyak di Tahun 2022 Diraih ASN
Hampir sama dengan tahun kemarin, profesi Aparat Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2022 kembali mendapat penilaian buruk dari kalangan pegiat anti korupsi di Sulsel. Diantaranya penilaian tahunan dari Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).
Sepanjang tahun 2022, ACC Sulawesi mencatat aktor terbanyak menyandang status terdakwa korupsi alias garong uang negara yakni ASN. Di mana tercatat ada 41 orang.
Kemudian disusul peringkat kedua ada profesi swasta yang juga menyandang status sama sepanjang tahun 2022 yakni tercatat ada 36 orang.
Yang memiriskan aktor berikutnya diraih oleh profesi kepala desa. Profesi yang sejatinya memberikan contoh teladan malah terjebak dalam melakoni perbuatan korupsi. Dalam catatan ACC Sulawesi selama 2022, ada 15 orang yang berprofesi kepala desa yang berstatus terdakwa dalam perkara menggarong uang negara.
Tren aktor korupsi tahun 2022 yang diraih terbanyak oleh ASN kemudian disusul oleh pihak swasta diperingkat kedua dan ketiganya diraih oleh profesi kepala desa itu, tidak bergeser sejak tahun 2020 hingga 2021.
Pada tahun 2020, ASN yang melakoni perbuatan korupsi tercatat ada 27 orang, kemudian pihak swasta terdapat 22 orang dan kepala desa ada 17 orang.
Kemudian pada tahun berikutnya yakni 2021, ACC Sulawesi kembali mencatat ada 38 ASN yang terjerat korupsi. Kemudian peringkat kedua tetap sama diraih oleh pihak swasta yakni tercatat ada 16 orang dan kepala desa juga tercatat ada 12 orang.
"Itu tadi tiga profesi yang masuk dalam tren aktor terdakwa korupsi tertinggi selama 2022. Tapi profesi lainnya juga ada. Pegawai BUMN 9 terdakwa, perangkat desa 8 terdakwa, honorer/ kontrak 6 terdakwa, pegawai BUMD 5 terdakwa, dan ketua koperasi seorang terdakwa," ungkap Hamka.
Dengan melihat tren aktor terdakwa korupsi sepanjang tahun 2022 tersebut, Hamka berharap Gubernur Sulsel dan kepala daerah di Sulsel mengawal penggunaan anggaran yang berbasis pembangunan dan berkeadilan.
Pimpinan kepala daerah, lanjut dia, juga diminta memperketat perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap kegiatan proyek baik infrastruktur di level provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Tak hanya itu, gubernur dan bupati juga perlu mengambil langkah konkrit dan terukur untuk melakukan pencegahan korupsi yang lebih strategis," terang Hamka.
"Khusus dalam penggunaan dana desa, kepada seluruh kepala desa diharapkan untuk selalu berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas," Hamka menambahkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement