Liputan6.com, Sukamara - Perkara cerai gugat mendominasi jumlah perkara di Pengadilan Agama Sukamara sepanjang tahun 2022 lalu. Hal itu berdasarkan data laporan pelaksanaan kegiatan (Laporan Tahunan) 2022 Pengadilan Agama Sukamara yang menunjukan angka 48 persen perkara cerai gugat.
Sementara untuk sisanya 52 persen, tersebar dalam perkara lainnya mulai dari cerai talak sebanyak 20 persen, istbat nikah sebanyak 16 persen, dispensasi kawin 13 persen. Kemudian untuk perkara perwalian, wali adhal, izin poligami, dan harta bersama masing-masing 1 persen.
Baca Juga
Advertisement
Dilansir melalui website resminya, dalam setahun ada 164 perkara yang berhasil ditangani oleh Pengadilan Agama Sukamara baik perkara gugatan maupun permohonan. Rinciannya sebanyak 78 perkara cerai gugat, lalu 35 perkara cerai talak.
Selanjutnya istbat nikah jumlahnya 25 perkara, dispensasi kawin jumlahnya 21 perkara dan untuk perkara izin poligami sebanyak 2 perkara. Kemudian untuk perkara harta bersama, perwalian, dan wali adhal masing-masing 1 perkara.
Didapatkan juga data perkara yang mengajukan upaya hukum banding sebanyak 1 perkara dari 118 perkara gugatan. Namun untuk perkara permohonan tidak ada satu pun yang mengajukan upaya hukum kasasi, dari total 46 perkara permohonan.
Dengan demikian, tingkat perkara cerai gugat yang mendominasi perkara di Pengadilan Agama Sukamara pada tahun 2022 lalu tidak bisa dianggap remeh. Pasalnya, kasus cerai gugat pada umumnya dilatarbelakangi alasan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, hingga poligami.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement