Pemkot Jakpus Bentuk Gugus Tugas Larang Delman Beroperasi di Kawasan Monas

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat bakal melarang delman hias beroperasi di dalam kawasan Monumen Nasional (Monas).

oleh Winda Nelfira diperbarui 05 Jan 2023, 15:04 WIB
Delman hias membawa pengunjung di sekitar Museum Fatahillah, Jakarta, Rabu (20/6) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat bakal melarang delman hias beroperasi di dalam kawasan Monumen Nasional (Monas). Selain itu, bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), Pemkot Jakpus juga akan membentuk gugus tugas untuk menerapkan pelarangan itu.

Hal ini diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal saat memimpin rapat koordinasi keberadaan delman di Ruang Rapat Wakil Wali Kota lantai 1 Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa 3 Januari 2023.

"Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas. SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Iqbal dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (5/1/2023).

Iqbal menjelaskan bakal dilakukan sosialisasi kepada pemilik delman terlebih dahulu sebelum kebijakan pelarangan beroperasinya delman di dalam kawasan Monas tersebut diterapkan.

"Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," kata dia.

Iqbal juga meminta dukungan kepada masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut. Selain kawasan Monas, dia menyampaikan kawasan Thamrin, dan Bundaran HI juga ditargetkan menjadi kawasan yang bebas delman.


Dishub Buka Suara

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta buka suara perihal keberadaan delman hias di sekitar jalur sepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Syafrin menyebut pihaknya akan mendorong kusir delman beroperasi di tempat yang seharusnya.

"Tentu kami akan melakukan penindakan karena sekarang ada regulasi mereka diperbolehkan di mana saja, titik tertentu," kata Syafrin kepada wartawan, dikutip Senin 26 Desember 2022.


Dilarang di Kawasan Bundaran HI

Syafrin mengungkapkan delman hias dilarang untuk beroperasi di sekitar kawasan Bundaran HI, terlebih di jalur sepeda. Oleh sebab itu, Syafrin mengatakan akan mengarahkan agar delman beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Menurut Syafrin di Monas, para kusir delman hias dapat berburu rezeki untuk mengangkut wisatawan yang berlibur di Monas, Jakarta Pusat.

"Bundaran HI tentu tidak kita akan dorong mereka untuk kembali ke kawasan Monas untuk melayani wisata di sana," jelas Syafrin.

 

Infografis Wisata Museum di 5 Wilayah DKI Jakarta.  (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya