Liputan6.com, Surabaya - Wakil Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gede Agung Pranata mengungkapkan, lima berkas perkara tragedi Kanjuruhan belum terdaftar di PN Surabaya.
Pendaftaran tersebut harus dilakukan secara online melalui laman PN Surabaya, walaupun sebelumnya pihak Kejati Jatim hendak menyerahkan lima berkas perkara itu ke PN Sudah.
Advertisement
“Nggih, belum belum terdaftar mas," ujar Gede, Kamis (5/1/2023).
Gede mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memang sudah datang ke PN Surabaya, pada Selasa 3 Januari kemarin.
"Para Jaksa saat itu telah datang dengan membawa sejumlah berkas Tragedi Kanjuruhan, setebal ratusan bahkan ribuan lembar," ucapnya.
Gede melanjutkan, jaksa harus membawa pulang berkas-berkas tragedi Kanjuruhan itu lantaran aturan baru yaitu pendaftaran perkara harus melalui mekanisme elektronik lebih dulu.
“Jaksa yang mengambil kembali,” ujarnya.
Gede menyebut, hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Per MA No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan.
“Saat ini pendaftaran harus secara elektronik. Baru diterapkan mulai tahun ini,” ucapnya.
Gede mengaku, pihaknya hingga saat ini masih belum mengetahui kenapa Jaksa tak kunjung mendaftarkan berkas tragedi Kanjuruhan. Dan jika sudah didaftarkan, maka jadwal bisa langsung diketahui dan diakses publik di laman PN Surabaya.
“Kalau sudah didaftarkan mestinya dapat nomor perkara, langsung bisa diketahui jadwal sidangnya. Mungkin butuh waktu aja," ujarnya.
Proses Scanning
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, pihaknya saat ini masih proses scanning berkas Tragedi Kanjuruhan, untuk selanjutnya didaftarkan ke PN Surabaya secara elektronik.
“Masih proses scanning berkas,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melimpahkan lima berkas perkara dan dakwaan para tersangka Tragedi Kanjuruhan, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lima tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Lima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Advertisement