Liputan6.com, Jakarta Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataan adanya kemungkinan menggunakan kembali proporsional tertutup atau coblos partai pada Pemilu 2024.
Dia mengaku, laporan tersebut hal yang wajar dilakukan. Bahkan, Hasyim pun sempat berkelakar terkait laporannya tersebut.
Advertisement
"Alhamdulillah saya diadukan ke DKPP, berarti saya dianggap orang yang punya Kehormatan, coba kalau saya orang yang enggak punya kehormatan kan enggak mungkin diadukan ke DKPP," kata Hasyim, kepada wartawan, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/1/2022).
Selain terkait pernyataan sistem pemilu, Hasyim juga dilaporkan atas dugaan asusila terhadap Ketua Umum Partai Republika Satu Hasnaeni atau wanita emas.
Menanggapi laporan tersebut, Hasyim pun menyebut jika dipanggil oleh DKPP, dia akan mengakui bahwa dirinya ahli maksiat.
Dan, menurutnya laporan tersebut pun salah alamat.
"Dalam sidang itu saya akan buat pengakuan, pertama yang mulia, saya ini memang bajingan yang mulia, saya ini ahli maksiat yang mulia, karena lembaga ini lembaga kehormatan Dewan Penyelenggara Pemilu, hanya boleh mengadili yang memiliki kehormatan. Menurut saya pengadu salah alamat," ucapnya.
"Sementara saya di bagian awal saya sudah ngaku ahli maksiat yang mulia, saya enggak punya kehormatan. Enggak pantes saya dibawa kesini," imbuh Hasyim.
DKPP Mulai Proses Aduan
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai memproses aduan terkait kecurangan Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Termasuk terkait aduan kasus dugaan asusila yang menyeret Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Sedang kita tangani, dua-duanya. Sampai di mana? Sekarang tahapan antrean masuk verifikasi administrasi," kata Heddy di Kantor DKPP, Jakarta, dikutip Minggu (1/1/2023).
Heddy menyampaikan, DKPP bersifat pasif sehingga tak bisa bicara banyak mengenai perkara yang ditangani. Namun, dia memastikan aduan-aduan mengenai kecurangan yang melibatkan penyelenggara Pemilu sudah dalam proses.
Dia juga tak bisa memastikan kapan kasus-kasus tersebut disidangkan. Sebab, dia menyebut semua diproses sesuai dengan urutan.
"Ini semua kita tangani, tidak ada perbedaan karena semuanya sama-sama penting karena pelanggaran etik pawascam dan PPK juga penting," ujarnya.
Heddy menyampaikan, pihaknya sedang menangani banyak aduan mengenai dugaan pelanggaran etik di proses rekrutmen petugas ad hoc pemilu. Dari total 89 laporan selama 2022, 68 laporan mengenai rekrutmen PPK.
Sebagai infoemasi, sejumlah petugas KPUD melaporkan KPU RI ke DKPP. Mereka mengadu terkait intimidasi dan manipulasi proses verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.
Advertisement