Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menyatakan program Kartu Prakerja dilanjutkan pada 2023 dengan skema normal. Artinya, bukan menggunakan skema bantuan sosial lagi.
"Program kartu Prakerja ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal. Sekali lagi skemanya bukan semi bansos lagi, tetapi skema normal yang diatur dalam Perpres 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh permenko ekonomi 17 Tahun 2022," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (5/1/2023).
Advertisement
Dalam skema normal ini, terdapat perubahan syarat penerima kartu prakerja, yakni sebelumnya penerima bantuan sosial seperti penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), hingga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak boleh mendaftar sebagai peserta, namun kini diperbolehkan.
"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti Subsidi Upah, BPUM dan PKH boleh menjadi peserta kartu prakerja, karena ini untuk training dan skilling bukan bansos lagi," ujarnya.
Gelombang pertama Kartu Prakerja 2023 akan dilakukan di kuartal pertama. Total anggaran untuk tahap pertama kartu prakerja 2023 adalah Rp 2,67 triliun. Anggaran tahun 2023 memang lebih kecil dibanding anggaran tahun 2022 yang sebesar Rp 18 triliun.
"Total anggaran di tahap awal adalah Rp 2,67 triliun. Jadi, skemanya berubah drastis anggarannya turun dari Rp 18 triliun menjadi Rp 2,67 triliun," katanya.
Program Kartu Prakerja tahun 2023, ditargetkan untuk 1 juta orang. Namun, untuk tahap awal ditujukan untuk 595 ribu orang dengan anggaran Rp 2,67 triliun. Artinya, dibutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp 1,7 triliun untuk 450 ribu orang.
"Targetnya untuk 595.000 orang dan di tahun ini diputuskan sebetulnya jumlah pesertanya adalah 1 juta orang, sehingga totalnya kita membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,7 triliun di tahun ini karena Rp 2,67 triliun itu untuk 595 ribu orang dan untuk itu perlu ditambahkan 450 ribu orang," ujarnya.
Nilai Insentif dan Syarat
Setiap peserta nantinya akan mendapatkan insentif sebesar Rp4,2 juta per individu dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Berikut syarat baru penerima Kartu Prakerja tahun 2023:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
- Penerima bantuan sosial lainnya bisa daftar
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Advertisement