Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Cipta Kerja diharapkan jadi solusi atas Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perppu tersebut diharapkan menjadi solusi atas beberapa hal yang sempat menjadi putusan MK yang meminta revisi UU Cipta Kerja," kata anggota DPR Bambang Patijaya, Kamis (5/1/2023).
Advertisement
Menurut dia, pro kontra terhadap sebuah regulasi merupakan hal biasa di negara demokrasi. Masyarakat perlu memahami alasan pemerintah mengeluarkan regulasi.
Bambang juga menyampaikan, penerbitan Perppu tidak perlu melibatkan DPR. Perppu merupakan peraturan pengganti UU yang merupakan inisiatif dari pemerintah. Karena itu, tidak ada proses yang Presiden langgar dalam mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.
"Mekanismenya memang tidak melibatkan DPR. Namun biasanya, setelah itu pemerintah akan mengirim surpres untuk pembahasan lebih lanjut Perppu tersebut dengan DPR untuk dibahas bersama-sama menjadi UU," ujar Bambang.
Presiden menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh MK.
Kebutuhan Mendesak
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Airlangga juga menyampaikan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.
Perppu tentang Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.
Advertisement