Liputan6.com, Serang - Denny Sumargo dilaporkan ke Polda Banten oleh Jumhadi, dengan tudingan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengacara Rozy itu menuding atlet basket itu turut serta memojokkan kliennya, dengan mengundang Norma Risma dalam podcast-nya.
Isi pembahasannya mengenai dugaan perselingkuhan antara menantu dengan mertuanya. Bahkan, membahas adanya dugaan hubungan badan antara keduanya.
Baca Juga
Advertisement
"Makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) di sini (Polda Banten). Jadi dia (Denny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE-nya," ujar Jumhadi, di Mapolda Banten, Kamis (5/1/2023).
Jumhadi juga membantah perkataan Norma Risma di podcast Curhat Bang Denny Sumargo yang mengatakan kalau mantan suami dan ibunya digerebek tanpa pakaian kemudian diarak warga. Selain itu, unggahan Norma di sejumlah akun medsos juga turut dibantah karena dianggap tidak sesuai fakta.
"Intinya tidak sesuai dengan yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama saudara Denny Sumargo. (Omongan Norma di podcast Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silahkan buktikan," dia menerangkan.
Rozy Buka Suara
Rozy Zay Hakiki menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten hari ini, Kamis, 05 Januari 2023, karena telah melaporkan Norma Risma atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Rozy tidak terlalu banyak berkomentar dihadapan awak media yang menunggunya sedari siang. Sembari memegang dokumen di map warna merah, mantan suami Norma itu membantah segala yang dituduhkan kepadanya, termasuk dugaan perzinahan dan pengrebegan dikosan yang kemudian di arak warga.
"Intinya cuma kesalahpahaman saja, saya itu cuma ingin curhat saja sama ibunya. Dan terjadilah kejadian itu (penggerebegan).Jadi saya disangka yang enggak-enggak. Harapan saya, semoga proses (hukum) nya lancar," ujar Rozy, ditempat yang sama, Kamis (05/01/2023).
Advertisement