Liputan6.com, Serang - Norma Risma sempat berniat membuat laporan polisi ke Polsek Curug, Kota Serang, Banten, sebelum kasus perselingkuhan mantan suaminya dengan sang ibu, dia viralkan melalui media sosial (medsos). Lantaran polsek tidak memiliki kewenangan menangani kasus tersebut, kemudian Norma disarankan datang ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot untuk membuat laporan.
Menurut polisi, Norma Risma datang ke Polsek Curug sekitar Desember 2022. Sedangkan, dugaan penggerebekan di kamar kosan, terjadi pada September pada tahun yang sama.
Baca Juga
Advertisement
"Diadukan oleh anaknya, namun di Polsek Curug tidak ada unit PPA, akhirnya Polsek Curug melimpahkan ke Polresta Serang Kota, yaitu unit PPA. Awal atau kejadian ini juga, perselingkuhan ini di bulan September, menurut keterangan dari pelapor, hanya dilaporkan pada bulan Desember," ujar Kapolsek Curug, AKP Dedi Rudiman, di kantornya, Kamis (05/01/2023).
Setelah itu, curhatan Norma beredar luas di medsos dan ramai hingga kini. Meski begitu, sempat terjadi musyawarah antar keluarga untuk menyelesaikannya.
Walau telah bermusyawarah, namun kasus perselingkuhan menantu dengan mertua terus berlanjut saat ini, bahkan Rozy melawan dengan membuat laporan ke Polda Banten.
"Baru viral di akhir Desember sebelum Nataru. (Musyawarah perdamaian polisi) tidak dilibatkan, pertimbangannya, keluarga tidak mau aibnya terbuka. Datang ke Polsek Curug (mau membuat laporan) Normanya. Lapornya di bulan Desember, sebelum viral," terangnya.
Tindakan Polisi Di Kontrakan
Karena tidak adanya laporan yang masuk ke Polsek Curug, mereka tidak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ataupun pemeriksaan. Hingga kasusnya viral saat ini.
"Kalau tidak ada laporan, kemudian tidak menangani, cek TKP juga tidak dilakukan," jelasnya.
Advertisement