Liputan6.com, Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akui terlalu percaya diri skenario adu tembak antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E tak akan terbongkar.
Sambo bersaksi di sidang obstruction of justice Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Advertisement
Majelis Hakim, Ahmad Suhel awalnya mempertegas lagi perihal percaya diri yang disinggung Ferdy Sambo. Kata itu terucap saat Sambo ditanya kehadiran empat unit kerja pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kematian Brigadir J.
"Saudara katakanya sangat percaya diri (PD) dalam hal apa," tanya Suhel.
"Dalam hal membuat skenario," kata Sambo.
Sambo mengatakan, pikirnya upaya menembakkan peluru ke dinding mampu meloloskan Bharada E dari jerat hukum. Adapun dasarnya, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
"Ada tembak-menembak ini berarti perlawanan. Ada di Perkap 1 2009 tentang pengunaan kekuatan ini bisa masuk Yang Mulia. Jadi itu yang pikiran singkat saya. Bagaimana kemudian penembakan ini bisa melepaskan Richard. Itu yang saya sesali terus Yang Mulia," ujar Sambo.
"Pemikiran pertama saudara," tanya Suhel.
"Iya pemikiran pertama saya," ujar Sambo.
"Sehingga saudara tidak memikirkan hal-hal lain bisa saja timbul di situ?," tanya Suhel.
Tak Pikir Panjang
Sambo mengakui, emosinya mengalahkan logika. Ia juga mengaku saat itu tak memikir panjang termasuk dampak terhadap institusi Polri akibat tindakannya itu.
"Saya waktu itu memang emosi dan marah mengalahkan logika saya dan saya lupa saya ini waktu itu dan dampaknya terhadap institusi saya," ujar Sambo.
Advertisement