Liputan6.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim resmi mendaftarkan pelimpahan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke laman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kamis 5 Januari kemarin sore, Jaksa Penuntut Umum telah mendaftarkan lima berkas Kanjuruhan ke aplikasi e-Berpadu PN Surabaya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Fathur Rohman, Jumat (6/1/2023).
Advertisement
Fathur mengatakan, kelima berkas Kanjuruhan tersebut yang pertama adalah tersangka SS dari Securty Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan
"Selanjutnya, tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan," ucapnya.
Berkas ketiga Kanjuruhan, lanjut Fathur, yaitu tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
"Keempat, tersangka BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP," ujarnya.
Fathur menyebut, berkas kelima Kanjuruhan yakni tersangka HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. "Selanjutnya terhadap pendaftaran tersebut akan dilakukan verifikasi oleh PN Surabaya," ucapnya.
Wakil Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Gede Agung Pranata sebelumnya mengungkapkan, lima berkas perkara tragedi Kanjuruhan belum terdaftar di PN Surabaya.
Pendaftaran tersebut harus dilakukan secara online melalui laman PN Surabaya, walaupun sebelumnya pihak Kejati Jatim hendak menyerahkan lima berkas perkara itu ke PN Sudah.
“Nggih, belum belum terdaftar mas," ujar Gede, Kamis (5/1/2023).
Gede mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memang sudah datang ke PN Surabaya, pada Selasa 3 Januari kemarin.
"Para Jaksa saat itu telah datang dengan membawa sejumlah berkas Tragedi Kanjuruhan, setebal ratusan bahkan ribuan lembar," ucapnya.
Aturan MA
Gede melanjutkan, Jaksa harus membawan pulang berkas-berkas tragedi Kanjuruhan itu lantaran aturan baru yaitu pendaftaran perkara harus melalui mekanisme elektronik lebih dulu. “Jaksa yang mengambil kembali,” ujarnya.
Gede menyebut, hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Per MA No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan.
“Saat ini pendaftaran harus secara elektronik. Baru diterapkan mulai tahun ini,” ucapnya.
Gede mengaku, pihaknya hingga saat ini masih belum mengetahui kenapa Jaksa tak kunjung mendaftarkan berkas tragedi Kanjuruhan. Dan jika sudah didaftarkan, maka jadwal bisa langsung diketahui dan diakses publik di laman PN Surabaya.
“Kalau sudah didaftarkan mestinya dapat nomor perkara, langsung bisa diketahui jadwal sidangnya. Mungkin butuh waktu aja," ujarnya.
Advertisement