Liputan6.com, Jakarta - Denny Sumargo dilaporkan ke Polda Banten oleh Jumhadi, dengan tudingan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengacara Rozy itu menuding atlet basket itu turut serta memojokkan kliennya, dengan mengundang Norma Risma dalam podcastnya.
Isi pembahasannya, mengenai dugaan perselingkuhan antara menantu (Rozy) dengan mertuanya. Bahkan membahas adanya dugaan hubungan badan antar keduanya.
Advertisement
"Makanya kami melaporkan (Deny Sumargo) di sini (Polda Banten). Jadi dia (Deny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Norma) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya," ujar Jumhadi, di Mapolda Banten, Kamis (05/01/2023).
Jumhadi juga membantah perkataan Norma Risma di podcast Curhat Bang Denny Sumargo yang mengatakan kalau mantan suami dan ibunya di grebek tanpa pakaian kemudian di arak warga. Selain itu, unggahan Norma di sejumlah akun medsos juga turut dibantah, karena dianggap tidak sesuai fakta.
"Intinya tidak sesuai dengan yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama saudara Deny Sumargo. (Omongan Norma di podcast Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silahkan buktikan," terangnya.
Pemeriksaan
Rozy menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten Kamis, 05 Januari 2023, karena telah melaporkan Norma Risma atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Rozy tidak terlalu banyak berkomentar di hadapan awak media yang menunggunya sedari siang. Sembari memegang dokumen di map warna merah, mantan suami Norma itu membantah segala yang dituduhkan kepadanya, termasuk dugaan perzinahan dan pengrebegan dikosan yang kemudian di arak warga.
Advertisement
Rozy: Cuma Kesalahpahaman
"Intinya cuma kesalahpahaman saja, saya itu cuma ingin curhat saja sama ibunya. Dan terjadilah kejadian itu (penggerebegan). Jadi saya disangka yang enggak-enggak. Harapan saya, semoga proses (hukum) nya lancar," ujar Rozy.