Polisi Tangkap Trio Bapak, Anak dan Keponakan Curi Rokok Jutaan Rupiah di Jember 

Polisi menangkap tiga pencuri rokok senilai belasan juta rupiah di Jember. Dua pelaku yakni HS dan YL adalah bapak dan anak, serta satu pelaku dengan inisial TS adalah keponakan.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 06 Jan 2023, 23:08 WIB
Polisi melakukan penyiditikan terhadap pelaku pencurian rokok di Kabupaten Jember (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Polisi menangkap tiga pencuri rokok senilai belasan juta rupiah di Jember. Dua pelaku yakni HS dan YL adalah bapak dan anak, serta satu pelaku dengan inisial TS adalah keponakan.

Kapolsek Tempurejo Jember Iptu Dian Eko Timuriyono mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya pada 26 Desember 2022, dimana HS melakukan aksinya di dua toko di Desa Curah Takir Kecamatan Tempurejo dengan menggondol ratusan pak rokok senilai Rp 19,5 juta.

“Korban melaporkan kejadian ini ke kami dan kami lakukan penyelidikan, hasilnya selasa kemarin pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” ujar Eko Timuriyono, Jumat (6/1/2023).

Menurut Kapolsek, modus pelaku saat menjalankan aksinya, pertama yang disasar adalah toko Rizki milik korban atas nama Syaifullah, di toko ini, pelaku HS melubangi tembok toko dengan besi lnggis yang dibawanya, dan berhasil menggondol rokok berbagai merek.

“Dari toko Rizki tersebut, pelaku membawa barang curian dengan sebuah tas kresek, dan melanjutkan membobol toko Sumberjaya II milik Kiai Abduh yang tidak jauh dari lokasi pertama, di toko kedua ini, pelaku membobol dengan cara memanjat tembok dan masuk ke toko melalui atap dengan membuka 6 genteng, dan merusak plafon,” jelas Iptu Dian.

Pelaku tertangkap setelah polisi penyelidikan di dua toko di Desa Curah Takir dan Desa Andonsari, dimana kedua toko tersebut mendapatkan membeli rokok dari YL dan TS yang tidak lain anak dan keponakan pelaku dengan harga dibawah pasaran.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pemilik toko menyatakan, jika rokok dengan harga di bawah pasaran tersebut didapatkan dari kedua pelaku. Kami lakukan penyelidikan dan melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, jika keduanya disuruh menjual rokok tersebut oleh HS, sehingga kami mengembangkannya dan menangkap HS di rumahnya,” ujar Kapolsek.


Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Bahkan saat petugas datang ke rumah pelaku, sejumlah rokok dengan jumlah yang masih banyak tersimpan di bawah meja di dalam kamar rumah pelaku. Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Pres Rokok Tali Jagat, 2 Pres Rokok Sampoerna Kretek, 1 Pres Rokok Toppas, 1 pres Rokok LA Bold 12, 1 pres Rokok Chiev ,1 pres Rokok Siera, 10 pak atau bungkus Rokok Djisamsoe Revil.

Selian itu juga 8 Pak atau bungkus Rokok Geo Mild, sebuah linggis kecil serta 1 motor dan uang tunai sebesar Rp 789.000.

 

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya