Liputan6.com, Makassar - Awal Januari 2023, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot penyidikan kasus raibnya 500 ton beras di gudang Perum Bulog Cabang Kabupaten Pinrang tahun 2022.
Hari ini tepatnya Kamis 5 Januari 2023, Penyidik memeriksa 5 orang saksi secara maraton. Mereka masing-masing inisial DW dan SM yang merupakan pihak swasta serta inisial E yang merupakan Asisten Manager SCPP Cabang Mamuju terhitung sejak Juli 2022 hingga sekarang, inisial IM yang merupakan Asisten Manager Akuntansi Cabang Parepare Tahun 2021 hingga sekarang dan inisial S yang merupakan petugas keamanan Gudang Lampa Bulog Cabang Pinrang.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi mengatakan, pemeriksaan terhadap 5 orang saksi kali ini bertujuan untuk menggali motif kejahatan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedural.
Di mana dalam penyidikan sebelumnya ditemukan fakta hukum bahwa terdapat laporan operasional yang dibuat tidak sesuai dengan stok beras yang ada di gudang Lampa Bulog Cabang Pembantu Pinrang.
Laporan operasional tersebut dibuat berdasarkan data yang ditarik dari aplikasi ERP sedangkan hasil dari stok opname per 25 Oktober 2022 di gudang Bulog Lampa terdapat kekurangan stok sebesar 482.050 kg. Hal itu disebabkan karena adanya pengeluaran barang yang tidak sesuai prosedur dan tidak terinput di aplikasi ERP.
"Penyidik akan terus mendalami hal ini," ucap Soetarmi.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Sekedar diketahui, dalam pengusutan kasus yang cukup menyita perhatian publik ini, Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing inisial IR selaku rekanan, inisial MI yang merupakan mantan Kepala Gudang Lampa Pekkabata Pinrang dan inisial RW, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Kabupaten Pinrang.
Ketiganya dinyatakan bersama-sama ikut andil dalam raibnya 500 ton beras di gudang Bulog Kabupaten Pinrang dengan cara melanggar SOP yang berlaku di Perum Bulog. Untuk mempermudah perampungan penyidikan, ketiga tersangka juga telah ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 21 hari.
Akibat perbuatannya yang diduga merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar sebagaimana taksiran total nilai beras yang raib tersebut, ketiga tersangka itu diancam dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement