Segera Daftar! Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Lewat Sscasn.bkn.go.id Ditutup Hari Ini 6 Januari 2023

Untuk mengikuti seleksi PPPK teknis 2022 ini, calon pelamar harus memenuhi persyaratan umum dan khusus sesuai ketentuan yang telah dibuat oleh masing-masing instansi.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 06 Jan 2023, 12:44 WIB
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan. Pemerintah membuka PPPK tenaga teknis 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022 yang dibuka sejak 21 Desember 2022 berakhir pada hari ini Jumat, 6 Januari 2023. Bagi yang belum mengirimkan berkas, segera buat akun SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) melalui portal sscasn.go.id.

“Merujuk pada Surat BKN tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 tersebut, pendaftaran akan dimulai pada 21 Desember 2022 dan dijadwalkan akan berlangsung sampai dengan 06 Januari 2023,” demikian informasi seperti mengutip laman bkn.go.id, Jumat (6/1/2023).

Untuk mengikuti seleksi PPPK teknis 2022 ini, calon pelamar harus memenuhi persyaratan umum dan khusus sesuai ketentuan yang telah dibuat oleh masing-masing instansi.

Adapun syarat umum daftar seleksi PPPK tenaga teknis 2022 antara lain sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. pelamar merupkan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:

- D3: 2,75

- S1: 3,00

- S2: 3,20

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan

2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan PPPK teknis yang dilamar 


Syarat Lainnya

Ilustrasi Seleksi PPPK (Istimewa)

10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;

11.Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

12.Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

13.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

14.Pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.

15.Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis BKN 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;

b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

1) Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022

Jika memenuhi kualifikasi seperti yang telah disebutkan sebelumnya, berikut ini cara daftar seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2022.

1. Pelamar membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/home

2. Selanjutnya login ke akun di laman SSCASN BKN dengan NIK dan password seperti yang telah terdaftar

3. Kemudian pelamar harus melengkapi data diri

4. Lalu memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis

5. Setelah itu, pelamar memilih instansi BKN yang dilanjutkan memilih jenis alokasi, pendidikan, jabatan yang dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes

6. Pelamar selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai/e-meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;

d. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 7;

e. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 7;

f. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 14;

g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai/e-meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;

h. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada romawi II huruf B;

i. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 15.

7. Sebelum mengakhiri pendaftaran, pelamar harus memastikan bahwa seluruh data telah benar dan dokumen dapat terbaca

8. Terakhir, pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran

 


Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Agar tidak ketinggalan informasinya, berikut ini dicatat jadwal dari rangkaian seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2022.

1. Pendaftaran seleksi: 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023

2. Seleksi administrasi: 21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12 s.d. 15 Januari 2023

4. Masa sanggah: 16 s.d. 18 Januari 2023

5. Jawab sanggah: 19 .d. 25 Januari 2023

6. Pengumuman pasca sanggah: 26 s.d. 28 Januari 2023

7. Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta: 18 s.d. 22 Februari 2023

8. Penarikan data final: 23 s.d. 24 Februari 2023

9. Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari s.d. 1 Maret 2023

10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 2 s.d. 7 Maret 2023

11. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 Maret s.d. 3 April 2023

12. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 20 Maret s.d. 6 April 2023

13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 26 Maret s.d. 8 April 2023

14. Pengumuman kelulusan: 9 s.d. 11 April 2023

15. Masa sanggah: 12 s.d. 14 April 2023

16. Jawab sanggah: 14 s.d. 20 April 2023

17. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 27 s.d. 29 April 2023

18. Pengisian DRH NI PPPK: 30 April s.d. 22 Mei 2023

19. Usul penetapan NI PPPK: 23 Mei s.d. 20 Juni 2023

Perlu diketahui, jadwal berikut ini bisa berubah sewaktu-waktu. Jadi, pelamar diharapkan selalu mengecek kembali informasi terbaru dari laman tiap instansi yang dipilih.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya