Mahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan seluruh aset milik korban atau jemaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dikembalikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jan 2023, 13:17 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan seluruh aset milik korban atau jemaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dikembalikan.

"Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir dari laman MA, Jumat (6/1/2023).

Hakim Ketua Majelis dalam putusan PK ini yakni Sunarto, dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana.

Lalu, yang duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina.

Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Dia menyerahkan berkas PK ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020).

Salah satu Tim Kuasa Hukum, Boris Tampubolon mengaku memiliki novum atau bukti baru berupa putusan perdata.

"Bukti yang kita punya ini itu arahanya bahwa sebenernya ini arahmya perdata. Hubungan perdata antara jemaah dengan pihak First travel. Yang kita sayangkan masalah ini dibawa ke jalur pidana. Padahal aturan hukum bilang kalau masalah perdata itu ya selesaikan secara perdata," kata dia di PN Depok, Selasa (11/8/2020).

Boris menerangkan, bunyi putusan secara garis besar adalah kesepakatan antara kliennya dengan jamaah First Travel salah salah satunya tentang pengembalian uang.

"Putusan itu memenuhi rasa keadlian korban yang diminta oleh korban bahwa mereka ingin berangkat, bahwa mereka ingin uangnya dikembalikan. Itu sudah disetujui dan sudah diputus oleh pengadiln pedata waktu itu. Oke. Damai. Sepakat," ujar dia.

 


Sempat Disita

Ternyata dalam perjalanannya, pihak kepolisian turun tangan menyelediki permasalahan yang tengah menimpa First Travel. Sejumlah aset pun disita. Di tambah lagi, Kementerian Agama mencabut izin perjalanan umrah dan Haji First Travel.

Karena keputusan itu, akhirnya perdamaian pun kandas.

"Padahal yang jemaah mau itu simpel aja, mau berangkat, mau dikembalikan uangnya dan saat itu bisa mampu. Karena asetnya masih ada di dia masih dia kuasai, dia masih bisa cari investor masih bisa cari pinjaman-pinjaman," papar dia.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya