Liputan6.com, Jakarta KPK resmi menetapkan Lukas Enembe, Gubernur Papua sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD. Selain itu KPK juga menetapkan Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sebagai tersangka pemberi suap, Kamis (05/01) sore.
VIDEO: Lukas Enembe Resmi Tersangka Korupsi, Terima Suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua
KPK resmi menetapkan Lukas Enembe, Gubernur Papua sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD. Selain itu KPK juga menetapkan Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sebagai tersangka pemberi suap, Kamis (05/01) sore.
diperbarui 06 Jan 2023, 13:22 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Agar Print Excel Tidak Terpotong: Panduan Lengkap untuk Hasil Cetak Sempurna
Cara Mengetahui Potensi Diri: Panduan Lengkap untuk Mengembangkan Diri
Berkaca dari Kasus Supriyani, PGRI Minta Pemerintah Buat UU Perlindungan Guru
Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 26 November 2024, Ada ACES hingga ELSA
Cara Agar Rambut Belah Tengah Terlihat Keren dan Stylish
Tips Menghilangkan Bau Jengkol Sebelum Dimasak: Perhatikan Tekniknya
Cara Kerja Septic Tank Biotech: Solusi Pengolahan Limbah Modern
Gigih dan Pantang Menyerah, 3 Zodiak Ini Akan Meraih Impian Mereka dengan Segala Cara
Cara Agar Story WA Tidak Buram: Panduan Lengkap Meningkatkan Kualitas Status WhatsApp
Kementan Buka Lowongan Petani Milenial 2024 Gaji Rp 10 Juta per Bulan, Daftar di Link Ini
Kementerian Dicatut Bagikan Bantuan, Simak Daftarnya
Tarot Minggu Ini: Fleksibel Terhadap Rencana yang Telah Dibuat