2 Jurnalis di Bojonegoro Jadi Korban Pengeroyokan Massa Konvoi Sepeda Motor

Dua jurnalis di Bojonegoro menjadi korban pengeroyokan peserta konvoi sepeda motor hingga mengalami luka-luka.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 06 Jan 2023, 14:28 WIB
Ilustrasi pengeroyokan

Liputan6.com, Bojonegoro - Dua jurnalis di Bojonegoro menjadi korban pengeroyokan peserta konvoi sepeda motor. Tindakan kekerasan tersebut dialami Misbahul Munir, jurnalis media siber JatimNow.com dan Mohamad Rizki jurnalis blokBojonegoro.com.

Kejadian tersebut bermula saat kedua korban berusaha mengambil foto konvoi dan arak-arakan sepeda motor oleh sekelompok orang yang diduga dari perguruan silat, di seputaran Bunderan Adipura Kota Bojonegoro, Kamis malam (5/1/2023).

Mengetahui aksi konvoinya difoto, sejumlah massa tidak terima dan langsung memukul dan menendang kedua jurnalis tersebut. Keduanya langsung lari kenyelamatkan diri dari amukan massa.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro Dedi Mahdi menyesalkan kejadian pengeroyokan jurnalis tersebut, mengingat kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik dan itu dilindungi undang-undang, kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan.

"Jurnalis melakukan peliputan itu karena bisa jadi konvoi arak-arakan yang dilakukan massa menganggu keamanan dan ketertiban umum," ungkapnya, Jumat (6/1/2023).

Dedi menambahkan, akibat pengeroyokan tersebut keduanya mengalami luka memar pada bagian wajah, dada, hingga perut.

"Aparat keamanan seharusnya mampu mengendalikan para peserta konvoi tersebut, agar tak menimbulkan gangguan kamtibmas," tambahnya.

AJI Bojonegoro juga mengimbau bagi para jurnalis agar lebih berhati-hati, terutama saat melakukan peliputan kegiatan yang melibatkan banyak massa, jurnalis harus mempunyai bekal untuk keselamatan dirinya masing-masing agar terhindar dari perilaku kekerasan.


Dimana Aparat?

Sementara itu, Ketua Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB), Bambang Yulianto menekankan wajibnya kehadiran aparat keamanan di tengah-tengah masyarakat.

Tindakan kekerasan berupa pengeroyokan, yang dilakukan massa peserta konvoi terhadap dua jurnalis saat melakukan peliputan merupakan pelanggaran hukum. Sebab dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik, wartawan dilindungi undang-undang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya