Sejoli Diduga Lakukan Asusila di Kereta Akan Dilarang Naik KRL

Video berisi seorang pria dan wanita diduga melakukan perbuatan asusila di dalam sebuah kereta viral di media sosial

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jan 2023, 14:43 WIB
Calon penumpang saat menaiki KRL Commuter Line di Stasiun Jatinegara, Jakarta, Senin (2/1/2023). Pemerintah pusat mengalokasikan subsidi pada kebijakan tarif yang sudah berlaku sekitar lima tahun terakhir sehingga pengguna KRL di Jabodetabek hanya perlu membayar Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan Rp1.000 untuk setiap 10 km berikutnya. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Video berisi seorang pria dan wanita diduga melakukan perbuatan asusila di dalam sebuah kereta rel listrik (KRL) viral di media sosial. External Relations & Corporate Image Care Manager KAI Commuter Leza Arlan mengaku menyayangkan adanya perbuatan yang dilakukan kedua orang tersebut.

"Tindakan tersebut tidak dibenarkan, melanggar norma dan bertentangan dengan hukum apalagi dilakukan transportasi publik merupakan mobilisasi banyak orang," kata Leza dalam keterangannya, Jumat (6/1/2022).

Kini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kapan dan saat perjalanan menuju ke tujuan mana kejadian tersebut terjadi.

"Dari hasil video rekaman tersebut, KAI Commuter akan memasukkan pelaku ke dalam data base sistem CCTV Analytic. Sehingga bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali, akan terdeteksi oleh sistem maka pelaku akan dilarang naik commuterline," ucap Leza.

Selain itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar langsung melaporkan kepada petugas jika melihat kejadian seperti dalam video yang kini sudah beredar secara luas.

 


Laporkan Bila Melihat Hal Tak Pantas

Rangkaian kereta listrik Commuter Line atau KRL saat melintas di Stasiun Jatinegara, Jakarta, Senin (2/1/2023). Sebagai informasi, tarif asli KRL adalah sekitar Rp 10.000-Rp 15.000 untuk sekali perjalanan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

"KAI Commuter mengingatkan kepada pengguna agar langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal-hal yang tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan. Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya," jelas Leza.

Leza menerangkan, berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," sambung dia.

Leza mengimbu penumpang agar selalu memperhatikan kondisi sekitar saat sedang menikmati perjalanan dengan menggunakan layanan transportasi kereta.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap memperhatikan kondisi sekitar, segera laporkan apabila melihat hal-hal yang mencurigakan baik di dalam commuterline atau stasiun, dapat juga melalui contact center 121," pungkas Leza.

 

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Journal: Jumlah Penumpang KRL di Jabodetabek Tahun 2010-2021 (Liputan6.com/Trie Yasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya