Dilaporkan Istri ke Polisi, Kiai di Jember Punya Ruangan Khusus untuk Cabuli Santri

Seorang kiai di Kabupaten Jember dilaporkan istrinya sendiri ke polisi atas dugaan pencabulan dan perselingkungan ke sejumlah santrinya.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 07 Jan 2023, 08:04 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Istrimewa)

Liputan6.com, Jember Seorang kiai di Jember dilaporkan istrinya sendiri ke polisi atas dugaan perkosaan dan perselingkungan ke sejumlah santrinya.

"Pak kiai ini disebut sering kalau malam memasukan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi Pak Kiai. Masuknya malam, keluarnya sekitar subuh jam 3 dini hari," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satrekrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Jumat (6/1/2023).

Kata Vita, kamar khusus kiai itu berada di lantai 2 bangunan ponpes. Sedangkan kamar pribadi kiai dan istrinya berada di lantai 1.

"Untuk masuk ke kamar khsusus di lantai 1 itu menggunakan teknologi IT. Kunci atau pintu masuk dipasangi alat khusus finger print, juga nomor PIN atau password tertentu sehingga sulit untuk masuk ke dalam ruangan itu,” tambahnya.

Bahkan istri kiai sendiri kata dia, juga tidak tahu berapa nomor password untuk masuk ke dalam ruangan itu. Karena tidak diberikan akses untuk bisa masuk ke dalam ruangan itu.

“Bu Nyai sendiri tidak tahu berapa passwordnya karena tidak dikasih akses masuk ke ruangan itu,” katanya.

Di kamar khusus itu juga di pasang kamera CCTV, sehingga segala aktivitas di dalam kamar bisa terekam.

“Bu Nyai ini mengatakan, katanya menyimpan dan mengamankan rekaman video dari kamera CCTV yang ada di dalam kamar khusus itu. Sehingga segala aktivitas di dalam ruangan itu terekam dalam bentuk video,” tambahnya.

Berdasarkan rekaman dari kamera CCTV itu, istri kiai ini melihat sejumlah aktivitas  suaminya mengarah ke perselingkuhan dan pencabulan.

“Hal itu katanya sudah berlangsung lama. Tapi Bu Nyai menyemapaikan jika sudah memiliki bukti rekaman video CCTV yang kemudian akan dipakai sebagai bukti untuk lapor ke polisi,” paparnya.

Dengan bukti tersebut, kata Vita sang itri bisa melaporkan dengan dugaan perzinaan yaitu pasal 284 KUHP.

"Ancamanya 9 bulan penjara. Tapi karena mempertimbangkan santri-santrinya masih di bawah umur, maka disarankan nanti ada tambahan ancaman UU Perlindungan Anak, melakukan tindak pencabulan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutur Vita.

 


Korban Diminta Untuk Melapor

Kata Vita, pihaknya menyarankan agar istri kiai bisa membawa para santri yang sudah menjadi korban agar melapor. Sehingga dugaan pencabulan bisa diproses.

“Silakan korban melapor untuk korban santri yang dimasukan ke dalam kamar khusus, agar dijemput dan didampingi orang tuanya satu persatu. Sehingga bisa dimintai keterangan,” kata Vita.

Saat ini, polisi masih belum mengeluarkan Laporan Polisi (LP) terkait kasus tersebut, karena kedatangan istri sang kiai baru sebatas konsultasi.

“Sehingga belum keluar LP ataupun LM (Laporan Masyarakat). Kami masih menunggu nanti apa yang disampaikan dan dilakukan Bu Nyai ini,” pungkasnya.

 

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya