Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini menjadi lembaga negara yang mengawasi persaingan usaha di Indonesia. Untuk itu banyak yang mengusulkan kewenangannya harus diperkuat.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kewenangan KPPU perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukum agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
"Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat," kata ekonom senior Indef Didin S Damanhuri dikutip dari Antara, Jumat (6/1/2022).
Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menilai penguatan KPPU merupakan salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar jebakan negara berpendapatan menengah atau middle-income trap.
Didin merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.
Berdasarkan data, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional.
KPPU Sangat Sentral
Selain itu juga ditegaskan bahwa dalam proses penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama.
Penguatan kewenangan penegakan hukum KPPU sebenarnya juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN.
"Secara komparatif, Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari 10 negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya," katanya.
Selain itu, Didin menilai juga diperlukan penguatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas.
Advertisement
KPPU Punya Peran Penting Kendalikan Inflasi
Pemerintah saat ini tengah terus berupaya untuk menjaga tingkat inflasi. Salah satunya adalah inflasi pangan imbas dari kenaikan harga komoditas dunia. Seperti diketahui, harga gandum, kedelai dan beberapa komoditas lainnya melonjak dalam setahun terakhir.
Direktur Eksekutif Megawati Institute Arif Budimanta mengungkapkan, dalam mengendalikan inflasi, perlu juga menyeimbangkan pasar. Harapannya, harga-harga produk pun akan ikut stabil.
Menyoal penyeimbangan pasar ini, Arif memandang kalau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) punya peran sentral. Ini juga jadi tugas dari KPPU untuk menghadirkan persaingan yang sehat dalam ekosistem pasar di Indonesia.
"Kalau KPPU bekerja dengan baik, implikasinya inflasi akan terjaga. Karena KPPU kan bekerja mengenai supply-demand," ujarnya dalam Sarasehan Kebangsaan 'Persaingan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi Pancasila', di Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Arif membeberkan, kenaikan harga kerap terjadi karena suplai yang tidak sesuai dengan permintaan. Dengan permintaan semakin tinggi, maka harga produk pun semakin tinggi, dengan begitu akan berpengaruh pada tingkat inflasi.
Kaitannya, KPPU dalam ekosistem pasar mengatur persaingan usaha yang sehat. Sehingga, tidak ada praktik monopoli pasar yang mengatur harga menjadi semakin tinggi.
"Intinya peran KPPU tadi sangat penting pengendalian inflasi itu kunci keberhailan khususnya bahan pokok rakyat," sambungnya.