Mahkamah Syar'iyah Meulaboh Bebaskan Terdakwa Kekerasan Seksual Anak, Kok Bisa?

Seorang kakek 70 yang awalnya dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur baru-baru ini diputus bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Meulaboh. Simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 08 Jan 2023, 01:00 WIB
Terdakwa pembunuhan sadis terhadap Nurfaidzah Adjen alia Yeyen di Kota Palu dijatuhi vonis penjara masing-masing 20 tahun. Ketiga ...

Liputan6.com, Aceh - Mahkamah Syar’iyah Meulaboh memutus bebas RC, kakek 70 tahun, yang sebelumnya dilaporkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Vonis bebas diumumkan pada 29 Desember tahun lalu.

Dalam salinan putusan diakses Liputan6.com, Pertimbangan majelis hakim, terdiri dari Sahril, sebagai ketua, Zulfikri dan Evi Juismaida, sebagai anggota, menyatakan salah satu unsur dari pasal 47 dan 50 Qanun No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang awalnya didakwakan kepada RC tidak terpenuhi.

Selain dibebaskan dari semua dakwaan, dalam putusannya majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Termasuk pula memulihkan hak, kedudukan, harkat serta martabat terdakwa.

Sebelumnya, RC dilaporkan karena diduga telah melakukan kekerasan seksual seorang anak perempuan berumur 12. Setelah berhasil menggali informasi dari sang anak, keluarga pun melaporkan RC ke polisi didampingi penasihat hukum dari YLBHI-KI Aceh Barat.

Persidangan berlangsung sepanjang ujung tahun 2022. Selama proses persidangan, RC sempat ditahan dari September hingga Januari.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Cederai Rasa Keadilan

Seseorang meletakkan boneka mainan di halaman gedung Kongres Kolombia untuk memprotes kekerasan seksual terhadap anak di Bogota, Selasa (20/11). Protes ini untuk meningkatkan kesadaran tentang tanggung jawab perlindungan anak-anak. (DANIEL MUNOZ/AFP)

Pihak penasihat hukum mengatakan bahwa keluarga pelapor baru beberapa hari ini menerima kabar tentang putusan bebas terdakwa. Info tersebut didapat bukan dari pengadilan, tetapi dari tetangga yang melihat terdakwa telah pulang ke rumah.

Keluarga tidak tahu-menahu tentang kepulangan terdakwa karena mereka sedang berada di luar kota. Di pihak yang sama, penasihat hukum menilai putusan bebas telah mencederai nilai-nilai serta rasa keadilan.

Ketua YLBHI-KI Aceh Barat, Rudi Reza Kusuma, meminta Kejaksaan Negeri Meulaboh mengambil langkah kasasi. Upaya kasasi ini merujuk pasal 244 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-X/2012, sebut Rudi.

"Kita mendorong kejaksaan bisa maksimal mungkin menyiapkan memori kasasi demi tercapainya rasa keadilan dan pemulihan psikis terhadap korban," kata Reza, dalam rilisnya, Jumat (6/1/2023).

Sebelumnya, Rudi menyayangkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dihukum 20 bulan penjara. Tuntutan tersebut dirasa amat tidak adil.

"Namun, kita sangat mendukung dan berharap atas nama keadilan agar pihak Kejaksaan Negri Meulaboh melakukan upaya kasasi secara maksimal.

Jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan menambah rasa tidak percaya publik terhadap penegakan hukum dalam penyelesaian kasus pelecehan anak," tegas Rudi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya