Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, ada pembingkaian (framing) soal kebocoran informasi vonis hukuman terdakwa pembunuhan Brigadir Nofiriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dalam video Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Di sana kan ada framing itu. Ada framing, ada narasi, bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok. Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan?" kata Djuyamto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (6/1/2023), seperti dilansir Antara.
Advertisement
Djuyamto mengatakan, ucapan Wahyu dalam video yang beredar di media sosial itu merupakan pernyataan normatif; karena perkara dengan Pasal 340 KUHP bisa saja dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, sesuai dengan ketetapan undang-undang.
"Beliau (Wahyu) menyatakan hanya normatif itu. Normatif bahwa yang namanya perkara (Pasal) 340 (KUHP) itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun; kan sesuai dengan ketetapan undang-undang. Apa yang disampaikan beliau itu, jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan. Apanya yang dibocorkan? Putusan saja belum, tuntutan saja belum," kata dia.
Saat ini, pihak PN Jakarta Selatan masih berupaya memastikan kebenaran video yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis terdakwa Ferdy Sambo. Selama belum bisa memastikan kebenaran dari video viral tersebut, Djuyamto mengatakan pihak pengadilan akan berhati-hati dalam menangani perkara.
"Jadi, selama kami belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kami harus hati-hati betul," tutur dia,
Sebelumnya, ramai beredar di media sosial mengenai video yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso sedang curhat soal penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua yang menangani perkara tersebut.
Dalam video tersebut, Wahyu diduga membicarakan mengenai vonis Ferdy Sambo kepada seorang perempuan yang diduga merekam peristiwa tersebut.
KY Telusuri Video Viral Ketua Hakim Kasus Brigadir J Curhat Soal Dakwaan Ferdy Sambo
Beredar di media sosial video yang merekam pernyataan diduga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso tengah curhat terhadap teman wanitanya terkait kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Atas video tersebut, Komisi Yudisial (KY) tengah menelusuri kepastian dan keaslian dari video yang beredar di media sosial yang sebagaimana viral di TikTok tersebut.
"KY telusuri dulu kebenaran video tersebut," kata Miko saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).
Adapun soal video itu KY, kata Miko, sudah melihat dan menerima tayangan video singkat yang merekam diduga Hakim Wahyu Iman Santoso. Namun video itu masih dalam proses penelaahan dari tim KY.
"Sudah, KY sudah memperoleh video tersebut," ujar Miko.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto belum bisa memastikan apakah video di media sosial tersebut benar atau tidak.
"Kami belum mengetahui video tersebut," kata Djuyamto.
Kendati tindak lanjut dari pihak PN Jakarta Selatan atas beredarnya video tersebut, Djuyamto masih belum mendapatkan informasi dari pimpinan. Karena tindak lanjut semisal meminta klarifikasi adalah kewenangan pimpinan.
"Itu kewenangan pimpinan," jelasnya.
Advertisement
MA Bakal Periksa Hakim Wahyu Imam Terkait Video Viral Curhat Kasus Ferdy Sambo
Mahkamah Agung (MA) bakal memeriksa Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso terkait video yang diduga dirinya tengah curhat kepada teman wanitanya terkait kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan tim dalam rangka pemeriksaan guna melakukan klarifikasi terhadap Hakim Wahyu.
"Mahkamah Agung (MA) setelah mengecek dari berita medsos yang beredar maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," kata Andi saat dihubungi, Kamis (5/1/2023).
Meski demikian, Andi memastikan jika MA akan tetap menjaga independensi hakim yang masih menangani perkara tersebut. Yakni Hakim Wahyu selaku hakim ketua perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tetapi MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut," ucapnya.
Video Viral
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan jika Hakim Ketua perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santoso diduga turut curhat dengan seorang wanita.
Dalam narasi video tersebut, Wahyu disebut menceritakan soal perkara pembunuhan berencana yang tengah ditanganinya tersebut. Kalau ia hanya percaya keterangan Richard Eliezer alias Bharada E.
Dalam video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, terlihat kalau orang yang diduga Hakim Wahyu turut memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading.
Diduga Hakim Wahyu lagi menerima telepon. Usai selesai pria tersebut melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di depannya. Namun, belum diketahui sosok wanita tersebut.
"..Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video, Selasa (3/1).
Lalu, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan omongannya lagi bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.
“Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silahkan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,” lanjut pria diduga Hakim Wahyu disambut tertawa wanita tersebut.
Setelah obrolan itu, video menampilkan gambar dari sebuah akun instagram @dewinta231 yang dinarasikan sebagai wanita lawan bicara Hakim Wahyu. Dimana ia menyebut kalau Ferdy Sambo akan divonis seumur hidup.
Sekedar informasi bahwa, Hakim Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua atas lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam perkara ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga
Advertisement