Liputan6.com, Jakarta Aksi pelaku spesialis pencurian minimarket di Bogor, Jawa Barat berakhir setelah melakukan perbuatannya di tujuh lokasi.
Amirul Mukminin (40) ditangkap polisi usai kepergok warga hendak mencuri di sebuah minimarket Jalan Kencana, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor pada Kamis malam 19 Desember 2022.
Advertisement
Mulanya, aksi pencurian yang dilakukan Amirul bersama satu rekannya yang kini buron, diketahui warga. Saat itu, Amirul bertugas di dalam mencuri barang, satu pelaku lainnya berjaga di luar.
Saat diteriaki maling, salah satu pelaku lainnya sempat mengeluarkan senjata api dan menembakkan peluru satu kali ke udara sehingga dia berhasil kabur.
"Salah satu pelaku yang membawa senjata api ini sempat menembakan ke udara. Untuk menakut-nakuti warga," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Jumat (6/1/2023).
Namun pada saat melarikan diri, senjata api yang digenggam pelaku jatuh ke selokan.
Sementara Amirul yang masih berada di atas plafon berhasil ditangkap oleh warga yang sudah mengepung area tersebut.
"Pada saat kejadian, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Sareal sedang melaksanakan patroli kewilayahan dan di TKP melihat ada kerumunan warga," kata Bismo.
Setelah dihampiri, petugas mendapat informasi ada aksi pencurian di minimarket tersebut. Satu pelaku di antaranya berhasil ditangkap.
Amirul kemudian dibawa ke Polsek Tanahsareal untuk dimintai keterangan. Sementara dari hasil penyisiran di sekitar lokasi kejadian, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan, satu butir peluru dan satu butir selongsong.
"Senjata api rakitan itu ditemukan di selokan. Saat ini kami masih memburu satu pelaku lainnya inisial F yang membawa senjata itu," kata dia.
Mengaku
Kepada penyidik, Amirul mengaku sudah tujuh kali menjalankan aksi pencurian di minimarket baik di wilayah kota maupun kabupaten Bogor. Dari tujuh lokasi, dua di antaranya mencuri di lokasi yang sama.
"Pelaku ini memilih minimarket yang ada halaman belakang dan tanpa lampu penerangan. Pelaku memanjat dinding kemudian menjebol plafon minimarket tersebut," kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, satu buah HP, satu butir peluru dan satu butir selongsong, dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Advertisement