Polisi Jerat Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Bekasi dengan Pasal Berlapis

Polisi menjerat MEL (34), tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap wanita berinisial AH (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan pasal berlapis.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjerat MEL (34), tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap wanita berinisial AH (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan pasal berlapis.

"(Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP)," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/1/2023). Dilansir dari Antara.

Pasal 338 KUHP diketahui tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.

Menurut Resa, berdasarkan pasal yang dipersangkakan, MEL terancam hukuman 20 tahun penjara.

Diketahui, penemuan mayat korban mutilasi tersebut berawal dari laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang.

Seseorang yang dilaporkan hilang adalah pria berinisial MEL, lalu polisi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di salah satu indekos, Tambun, Bekasi.

Polisi kemudian mendatangi indekos MEL pada Kamis 29 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB dan meminta kepada pemilik indekos untuk membuka kamar kos yang bersangkutan.

Polisi kemudian meminta pemilik indekos membuka kamar MEL, namun bukannya menemukan MEL, petugas justru dikejutkan dengan penemuan mayat yang disimpan dalam kontainer plastik.

Atas temuan tersebut, polisi kemudian memanggil tim forensik dan INAFIS untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.


Pelaku Kabur

Ilustrasi Mayat (Dok. Istimewa)

Saat petugas sedang mengevakuasi jenazah korban mutilasi itu, ada sebuah mobil yang masuk ke halaman indekos, namun kemudian langsung kabur.

Petugas yang curiga kemudian langsung mengejar mobil tersebut dan ternyata di dalam mobil tersebut ada MEL dan beberapa orang lainnya.

Petugas selanjutnya mengamankan MEL dan seluruh penumpang mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Pusat Laboratorium Forensik Polri kemudian mengungkap bahwa mayat tersebut adalah perempuan berinisial AH (54).

Tim forensik juga memperkirakan korban dibunuh pada November 2021 dan jasadnya disimpan oleh MEL selama lebih dari satu tahun.

Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya