Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan hingga Tewas di Sidoarjo

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Kombes Kusumo, setelah berkunjung ke rumah itulah, korban mulai dekat dengan istri tersangka. Mereka berdua sering berkirim pesan singkat.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Jan 2023, 22:04 WIB
Ilustrasi Pembacokan (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Polres Sidoarjo meringkus AY (20) pelaku pembacokan hingga menyebabkan kematian DS (21), di salah satu lahan kosong di kawasan Sedati, Sidoarjo.

"Kejadiannya Kamis 5 Januari dan tidak sampai 24 jam, pelaku kami tangkap pada Jumat 6 Januari kemarin," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (7/1/2023).

Kombes Kusumo mengatakan, tersangka dengan korban sebetulnya merupakan teman dekat. Dia merasa cemburu saat mengajak korban bermain ke rumahnya sekitar dua bulan lalu.

“Karena merasa sudah dekat, diajak ke rumahnya. Lalu dikenalkan ke keluarganya dan ketemu sama istri pelaku,” ucap Kombes Kusumo.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Kombes Kusumo, setelah berkunjung ke rumah itulah, korban mulai dekat dengan istri tersangka. Mereka berdua sering berkirim pesan singkat.

"Tersangka tidak kuat menahan cemburu dan akhirnya mengajak ketemu korban di tanah lapang di kawasan dekat Bandara Juanda, Sidoarjo," ujarnya.

Kombes Kusumo menyebut, tersangka telah menyiapkan celurit di dalam jok sepeda motornya. Dia meminta penjelasan terlebih dahulu kepada korban tentang hubungan yang selama ini terjadi antara istrinya dengan korban.

"Kata tersangka, celurit tersebut sebenarnya hanya untuk menakut-nakuti korban," ucapnya.

Kombes Kusumo menegaskan, tersangka pada saat kejadian telah membacok korban di tiga bagian, yaitu di dada, pinggang, dan lengan hingga menyebabkan korban meninggal di kawasan dekat Bandara Juanda, Sidoarjo.

"Tersengka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya