Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyatakan bahwa tersangka kasus mutilasi, M Ecky Listiyanto (34) mengaku melakukan aksi kejahatan pembunuhan hingga mutilasi terhadap Angela Hindriati (54) lantaran diminta menikahi korban.
"(Motif) sakit hati," tutur Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).
Advertisement
Menurut Resa, Ecky menolak permintaan Angela lantaran memiliki seorang istri. Buntutnya, peristiwa pembunuhan hingga mutilasi pun terjadi.
"Minta dinikahi oleh korban sedangkan tersangka sudah beristri," kata Resa.
Polisi menyebut Angela telah meninggal sejak November 2021. Wanita itu dibunuh dan tubuhnya dimutilasi oleh tersangka Ecky.
Body part kemudian disimpan dalam dua boks kontainer di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Ecky sudah cukup lama meletakkan jasad korban di kost yang disewa. Menurut perhitungan, kira-kira sekitar satu tahunan lebih.
"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021. Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan lokasi," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Takut Ketahuan Warga
Terpisah, Kasubdit Resmob Kompol Resa F Marasabessy menambahkan, tersangka khawatir perbuatannya menghabisi nyawa Angela terendus. Sehingga, tersangka akhirnya memilih menyimpan jasad dibandingkan mengubur atau membuang jasadnya.
"(Disimpan) karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau dikubur dan buang ke mana jasad korban," ucap dia.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengusut kasus pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi, Jawa Barat. Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dan Psikiatri Forensik akan dilibatkan untuk memeriksa kondisi psikologis tersangka MEL (34).
"Team penyidik juga bekerja sama dengan team APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik) dan juga Psikiatri Forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Hengki mengatakan, pemeriksaan psikologis dinilai penting guna mengetahui latar belakang tersangka dan motif atas tindakan menghabisi dan memutilasi jasad korban.
"Polda Metro Jaya tetap menganalisa terkait motif dan lain sebagainya termasuk latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini," ujar dia.
Advertisement
Pasal Berlapis
Kasubdit Resmob Kompol Resa F Marasabessy menambahkan, Ecky dijerat pasal berlapis. Adapun, Pasal yang dipersangkakan antara lain Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas dia.