Liputan6.com, Jakarta Hotman Paris bertemu korban pemerkosaan dari Sumatra Selatan bersama orangtuanya di Kopi Johny, Jakarta, pekan ini. Kasus ini viral. Pasalnya, Kejari Lahat Sumatra Selatan hanya menuntut para pelaku kasus pemerkosaan 7 bulan penjara.
Vonis yang diterbitkan hakim pun hanya 10 bulan. Mendengar ironi ini, Hotman Paris Hutapea mengimbau Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Lahat.
“Mohon Kejaksaan Negeri, Kejari dan terutama Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan agar segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Lahat. Ini bapak ibunya datang jauh-jauh ke Kopi Johny Hotman 991 di Jakarta, menyeberangi pulau mengais keadilan,” katanya.
Baca Juga
Hotman Paris Unggah Foto Doni Salmanan, Ungkit Lamborghini Tak Disita dan Nasib Korban Investasi Bodong
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Hotman Paris: Di Mana Hukum, Apa Yang Terjadi dengan Negara Ini?
Hotman Paris Pusing Doni Salmanan Hanya Dihukum 4 Tahun Penjara, Bebas dari Pasal Pencucian Uang
Advertisement
Lewat video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Sabtu (7/1/2023), Hotman Paris mempertanyakan mengapa pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dapat vonis ringan padahal Undang-undang mengamanatkan hukuman maksimal 15 tahun.
Diperkosa 3 Orang
Masih menurut Hotman Paris, jika pelakunya juga di bawah umur, hukuman bisa “didiskon” sepertiga atau setengah. Ia menilai vonis 10 bulan ini melukai rasa keadilan masyarakat khususnya korban dan keluarga.
“Diperkosa tiga orang hanya 7 bulan dituntut oleh Kejaksaan Negeri Lahat, ada apa? Dan satu dari yang diduga penyerta, (pelaku) yang keempat, tidak ikut memerkosa tapi dia yang menyediakan kamar kosnya,” cetus Hotman Paris.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Hari Kedua
“Hari kedua, dia yang (diduga) meraba-raba disuruh telanjang sampai sekarang belum tersangka. Mohon perhatian Kapolres Lahat agar oknum keempat yang diduga meraba-raba dalam keadaan telanjang walaupun tidak ikut memerkosa agar juga segera diadili,” paparnya.
Berkali Hotman Paris mengajak aparat penegak hukum di Sumatra Selatan tak hanya bersikap bijaksana tapi juga berempati pada nasib korban yang menanggung aib seumur hidup. Ia mengajak jaksa dan hakim membayangkan andai ini terjadi pada putri mereka.
Bayangkan Kalau Putri Kita
“Bayangkan kalau putri kita diperkosa, kalau cuma 7 bulan dituntut dan divonis 10 bulan dikurangi remisi cuma berapa bulan itu dihukum? Ada apa hukum di negeri ini?” Hotman Paris menambahkan.
“Mohon Bapak Kejari dan Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan jangan sampai tidak banding atas keputusan tersebut. Siapa tahu nanti Mahkamah Agung memutus lebih berat,” ia mengakhiri.
Advertisement