Liputan6.com, Jakarta - Anggota kepolisian Baharkam Polri berpangkat Kombes berinisial YBK ditangkap Polda Metro Jaya di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara bersama dengan seorang wanita. YBK ditangkap terkait dengan kasus narkoba diduga memakai sabu-sabu.
Menanggapi perihal itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo penangkapan YBK dinilai sudah sesuai dengan apa yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Advertisement
Listyo menyampikan akan tidak akan memberikan ruang kepada pihak yang terkait meskipun di badan kepolisian.
"Sudah jelas perintah pak Kapolri siapapun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba tindak tegas," ungkap Dedi dalam konfirmasinya, Sabtu (7/1).
Adapun untuk semua anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana di badan Bhayangkara akan dilakukan proses kode etik.
Kendati itu, Dedi mengatakan pihaknya belum akan melakukan etik terhadap YBK. Ia mengatakan saat ini kepolisian tengah fokus terhadap kasus terlebih dahulu.
"Pidananya dulu aja oleh Polda Metro Jaya biar tuntas," pungkas dia.
Penangkapan
Sebelumnya, Polda Metro menangkap Kombes YBK di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu.
"Barbuknya sabu," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Sabtu (7/1).
"Barbuknya 0,5 sama 0,6. Jadi ada dua barbuk," imbuh Mukti.
Seperti diberitakan, polisi dengan pangkat komisaris besar (Kombes) berisinial YBK ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Utara. Dia ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement