Penyidikan Tunggal oleh OJK dalam Kasus Sektor Keuangan Rentan Potensi Rasuah

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo, tidak sepakat dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai institusi tunggal yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Jan 2023, 20:57 WIB
Logo OJK (Liputan6.com/Nurmayanti)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo, tidak sepakat dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai institusi tunggal yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Sebab, menurut Yudi, hal itu bisa menimbulkan potensi rasuah.

“Hal itu (penyidikan tunggal) dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan,” kata Yudi dalam keterangan pers diterima, Sabtu (7/1/2023).

Influencer antikorupsi ini juga menjelaskan, melalui UU PPSK, OJK tentu menjadi otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan.

Dengan kewenangan yang sangat besar dan bertumpu pada satu lembaga, maka potensi terjadi abuse of power.

“Hal ini tentu sekali lagi akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Lord Acton Dengan adagium-nya yang terkenal menyatakan "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut),” tegas Yudi yang saat ini bertugas sebagai Satgasus Antikorupsi di Mabes Polri ini.

Yudi menambahkan, agar menghindari potensi tindakan rasuah, seperti suap menyuap, pemerasan hingga gratifikasi, sistem penegakan hukum perlu tetap adanya pembanding agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum.

Dia mencontohkan, bagaimana KPK tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana korupsi. Sebab, Polisi dan Kejaksaan juga bisa menyidik kasus korupsi.

“Bahkan kewenangan KPK dalam penyidikan dibatasi hanya menangani perkara terkait penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait penegak hukum dan penyelenggara negara serta menyangkut kerugian di atas Rp1 miliar,” jelas dia.


Butuh Sinergi Banyak Institusi

Dia memastikan, dengan tiga lembaga yang bisa menyidik kasus korupsi, hasilnya terlihat bahwa kasus kasus besar bisa ditangani bahkan di antara 3 lembaga juga saling bersinergi dalam bentuk kordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penangan perkara korupsi

“Seharusnya penyidikan sektor jasa keuangan tetap ada di institusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan sebab maraknya kejahatan di sektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya,” dia menutup.

 

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya