Liputan6.com, Kotamobagu - Polisi membekuk komplotan pencuri mesin traktor yang kerap beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berjumlah 7 orang pria, masing-masing inisial RP (31), SM (25), S, (26), AM (25), YM (24), DM (35) dan MK (27).
Advertisement
“Dua di antaranya merupakan residivis. Ketujuh orang ini ditangkap dalam waktu yang berbeda," ungkap Abast, akhir pekan kemarin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor berinisial RP (31) warga Desa Dumara, Sabtu (31/12/2022). RP juga seorang residivis.
"Saat ditangkap bersama 1 unit sepeda motor yang diduga hasil curiannya, RP mengaku juga telah melakukan pencurian beberapa mesin traktor bersama rekan-rekannya," katanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 2 pelaku pencurian mesin traktor. Dari keterangan RP, polisi kemudian membekuk 2 pria lainnya, yakni S warga Desa Dumara, dan SM warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan.
“Dua pelaku itu diamankan bersama barang bukti 1 unit mesin traktor," ujar Abast.
Dari pengembangan terhadap tiga pelaku ini, polisi kemudian kembali mengamankan 3 unit mesin traktor dari TKP Bolmong Selatan dan dan Bolmong. Barang bukti tersebut langsung diserahterimakan ke Satreskrim Polres Bolmong Selatan dan Bolmong.
Selanjutnya 3 hari berturut-turut kemudian, polisi berhasil menangkap 4 orang pelaku lainnya, yakni pada Selasa (3/1/2023), polisi mengamankan 1 terduga pelaku berinisial AM warga Desa Dumara. Ikut diamankan barang bukti 2 unit mesin yang ditemukan di wilayah Minahasa dan Minahasa Tenggara.
Kemudian pada Rabu (4/1/2023) polisi menangkap YM, warga Desa Mopait bersama 1 mesin hasil curian di Desa Tanoyan Utara. Pada Kamis (5/1/2023) polisi juga mengamankan 2 pelaku, yakni DM warga Desa Kopandakan I.
“Selanjutnya MK warga Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Bolmong Timur yang juga merupakan residivis curanmor, beserta 1 buah mesin traktor dari TKP Desa Bungko," ungkap Abast.
Traktor Ditinggal Tanpa Penjagaan
Abast mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan beberapa laporan yang masuk ke Polres Kotamobagu. Sejumlah warga kehilangan traktor, sejak 31 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023.
“Ditengarai juga masih ada beberapa warga yang mengalami kehilangan namun belum melaporkan. Diimbau agar segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi," katanya.
Para pelaku ini memanfaatkan situasi, dimana traktor-traktor ini sengaja ditinggalkan warga di sawah tanpa penjagaan, sehingga para pelaku dengan leluasa melakukan pencurian.
"Melihat mesin traktor tergeletak begitu saja di sawah tanpa penjagaan, para pelaku langsung menggondolnya,” ujarnya.
Adapun mesin traktor yang diamankan berjumlah 8 unit, yang dicuri dari beberapa desa, yaitu Poyowa Besar, Kobo Besar, Tanoyan Utara, Bungko, Desa Biniha dan Desa Ikhwan.
“Para pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Subsider pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Abast memungkasi.
Advertisement