Liputan6.com, Manado - Polda Sulut melalui Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian data (illegal access) di bidang informasi dan transaksi elektronik.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan seorang warga di SPKT Polda Sulut pada tanggal 30 November 2022,” ungkap Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, Kamis (5/1/2023), di Mapolda Sulut, Jl Bethesda Kota Manado, Sulut.
Warga tersebut merasa keberatan, karena data pribadinya dapat diakses oleh pihak yang tidak dikehendaki dalam hal ini dari aplikasi salah satu penyedia pinjaman online alias pinjol. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan perangkat yang digunakan dalam proses pemeriksaan, ditemukan prosedur dalam penagihan utang peminjam.
Baca Juga
Advertisement
“Desk collection dapat melakukan akses membuka phone book atau daftar nomor telepon nasabah pada pinjaman online tersebut,” ungkap Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direskrimsus Kombes Pol Nasriadi.
Desk collection dapat membuka phone book nasabah dengan menggunakan aplikasi yang tersedia di perangkat laptop yang tersedia di kantor pinjaman online.
“Kemudian desk collection menghubungi kontak-kontak yang ada dalam phone book nasabah,” lanjutnya.
Setyo Budiyanto mengatakan, Polda Sulut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE, diperoleh kesimpulan bahwa peristiwa tersebut terdapat penyebaran data pribadi,” ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pusat Operasi
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari 2 lokasi, yaitu kompleks pertokoan Bahu Mall dan kompleks pertokoan Marina Plaza.
“Jadi total barang bukti yang disita dari 2 lokasi tersebut sebanyak 99 buah Laptop, 20 buah CPU dan 3 set DVR CCTV,” ujarnya.
Untuk sementara para pelaku sedang dalam penyelidikan polisi, dan akan dikenakan hukuman UU tentang ITE. Nantinya terduga pelaku akan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ancamannya 8 tahun penjara dan atau dengan denda sebanyak-banyaknya 80 juta rupiah,” kata Setyo Budiyanto.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini yang pertama di Sulut, dan pihaknya terus mengikuti apa yang menjadi tren yang terjadi di masyarakat.
“Jangan mudah tergiur dengan pinjaman online bunga rendah atau persayaratan mudah, berhati-hatilah dengan keamanan data pribadi, rajin-rajinlah ganti pasword,” ujarnya.
Advertisement