Kemenag Ungkap 3 Produk yang Harus Segera Bersertifikat Halal, Ada Sanksi Jika Melanggar

Tiga jenis produk tersebut harus bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. Saat ini, Kemenag tengah membuka layanan sertifikasi halal gratis.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Jan 2023, 08:15 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (18/7/2022). (Dok Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham, dalam keterangannya, Minggu (8/1/2023)

Aqil menerangkan, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya. 

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil. 

 


Buka Layanan Sertifikasi Halal Gratis

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (18/7/2022). (Dok Kemenag)

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH Kemenag juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.  

Adapun untuk persyaratan SEHATI dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya