Update Covid-19 Minggu 8 Januari 2023: Positif 6.723.546, Sembuh 6.554.495, Meninggal 160.683

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Sabtu, 7 Januari 2023 hingga hari ini, Minggu (8/1/2023) pada jam yang sama.

oleh Maria Flora diperbarui 08 Jan 2023, 18:20 WIB
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus positif Covid-19 di Tanah Air masih mengalami penambahan hingga hari ini, Minggu (8/1/2023). Berdasarkan data yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus Covid-19 bertambah 345 orang. 

Sehingga mereka yang dinyatakan terpapar virus Corona terhitung sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 6.723.546 orang.

Kenaikan pasien positif Covid-19 juga terus diikuti dengan meningkatnya pasien yang sembuh dan dinyatakan negatif Covid di Indonesia. 

Pada hari ini bertambah 429, sehingga total akumulasi kasus sembuh telah mencapai 6.554.495 orang. 

Sementara itu, kasus kematian akibat terpapar virus Corona penyebab Covid-19 juga masih bertambah. Menurut Satgas Covid-19, angka tersebut telah menyentuh 160.683 jiwa, setelah ada penambahan 4 pasien meninggal.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Sabtu, 7 Januari 2023 hingga hari ini, Minggu (8/1/2023) pada jam yang sama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia terhitung mulai Jumat 30 Desember 2022.

Dengan begitu, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Jumat.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.

Dia menyampaikan bahwa pencabutan PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Jokowi menuturkan, pemerintah juga telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.

"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," katanya.

Selain itu, kata Jokowi, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 sehingga pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Kendati begitu, dia meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko covid," ucap Jokowi.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


Menkes Sebut Vaksin Covid-19 Balita Gratis

Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada siswa di SDN 01 Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/12/2021). Kementerian Kesehatan mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun dengan penggunaan vaksin Sinovac. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Beberapa waktu lalu pemerintah belum menentukan vaksin Covid-19 untuk anak enam bulan ke atas gratis atau berbayar. Namun, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan kabar baik bagi orangtua.

Budi menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk anak usia enam bulan ke atas tidak berbayar alias gratis.

"Anggarannya cukup kok. Bisa untuk melakukan vaksinasi (Covid-19) pada anak secara gratis," kata Budi.

"Nanti, akan segera kita proses tentang vaksinasi anak secara gratis," lanjut Budi dalam Konferensi Pers: Kinerja 2022 dan Program Kerja 2023 Kementerian Kesehatan RI, Kamis (5/1/2023).

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) sudah mengeluarkan lampu hijau penggunaan vaksin Pfizer untuk anak di atas 6 bulan. Hal ini disampaikan BPOM lewat rilis resmi pada 27 Desember 2022.

Saat ini, memang baru Pfizer yang dapat izin darurat untuk balita tapi jika nanti ada opsi vaksin Covid-19 lain untuk anak di atas enam bulan, Kemenkes juga bisa menyiapkannya.

"Sekarang adanya Pfizer tapi nanti kalau ada yang lain akan kita berikan," jelas Budi.

Mengenai waktu dimulainya pemberian vaksinasi Covid-19 pada anak di atas enam bulan belum disampaikan secara mendetil oleh Budi. 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Pegawai pulang kerja menyeberang di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya