Bejat, Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tirinya di Aceh

Seorang pria yang selama ini bekerja sebagai honorer di sebuah sekolah dasar di Aceh ditangkap polisi karena memerkosa anak tirinya. Simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 09 Jan 2023, 04:00 WIB
Seseorang meletakkan boneka mainan di halaman gedung Kongres Kolombia untuk memprotes kekerasan seksual terhadap anak di Bogota, Selasa (20/11). Protes ini untuk meningkatkan kesadaran tentang tanggung jawab perlindungan anak-anak. (DANIEL MUNOZ/AFP)

Liputan6.com, Aceh - Seorang gadis berumur 10 tahun di Aceh Besar menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya. Pelaku, OJI (29), ditangkap oleh polisi pada Rabu (4/1/2023).

OJI, merupakan honorer di salah satu sekolah dasar di Aceh Besar yang diadukan ke polisi oleh istrinya sendiri. Ia dilaporkan telah me-rudapaksa anak tirinya sebanyak dua kali.

Kejadian yang pertama terjadi pada bulan Maret 2022. Saat itu, OJI mengajak korban untuk menemani dirinya ke SD tempatnya bekerja.

"Sesampainya di sana pelaku melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong," sebut Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, dalam rilis Minggu sore.

Setelah memerkosa korban, pelaku mengancam anak tirinya itu agar tutup mulut. Untungnya, bocah itu berani untuk menceritakan apa yang telah dialaminya kepada sang ibu.

 


Dijerat Hukum Jinayat

Namun, ibu korban yang tidak mampu berbuat banyak hanya bisa menyuruh sang anak agar tidak pergi lagi bersama pelaku. Beberapa bulan kemudian pelaku ketahuan kembali memerkosa korban.

"Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut, dan melaporkan ke polisi," kata Fadillah.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh pun melakukan penyelidikan dan penyidikan. Aparat kepolisian menangkap pelaku belum lama ini.

"Pelaku ditangkap di tempat ianya bekerja sekira jam 09.50 WIB dan setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya," terang Fadillah.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 50 juncto 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya