Liputan6.com, Jakarta Delapan partai politik (parpol) di parlemen menggelar konsolidasi untuk menolak sistem pemilu proporsional tertutup pada Minggu, (8/1/2023) siang. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan mendukung penolakan sistem pemilu tersebut.
"PSI mendukung penuh sikap 8 partai parlemen yang menolak sistem proporsional tertutup,” kata Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka dalam kererangan tertulis diterima, Senin (9/1/2023).
Advertisement
Menurut Isyana, PSI masih ingin agar sistem pemilu tetap dilakukan secara proporsional terbuka.
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” jelas Isyana.
Kepada KPU, Isyana juga mengingatkan, agar tetap bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Dengan begitu, Isyana berharap agar hak masyarakat tidak hilang, untuk bisa memilih langsung dan mengetahui betul calon-calon wakil rakyat yang akan mewakili aspirasi mereka di parlemen.
"PSI berharap, dengan adanya sikap 8 parpol parlemen yang menolak sistem proporsional tertutup, Pemilu 2024 tetap dapat berjalan dengan sistem proporsional terbuka,” dia menandaskan.
Sebelumnya, pertemuan delapan parpol parlemen membuahkan lima poin kesepakatan bersama. Pertama, menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik.
Kedua, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.
Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.
Kelima, berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.
Potong Hak Kompetisi Demokratis?
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar angkat suara terkait wacana sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Menurut dia, sistem tersebut memotong hak kompetisi demokratis.
"Ini pemotongan hak kompetisi demokratis. Kalau proporsional tertutup dipilih empat tahun sebelum Pemilu, barangkali wajar-wajar saja. Tetapi ini satu tahun sebelum pemilu, ini sama dengan memberangus hak-hak kompetisi orang," kata Muhaimin saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).
Menurut pria yang kerap disapa Cak Imin ini, pembahasan sistem Pemilu 2024 seharusnya dilakukan sejak dulu. Jika proporsional tertutup ditentukan sejak dulu, ia tidak akan mempermasalahkan hal tersebut.
"Sebetulnya ini agenda (penentuan sistem Pemilu) biasa ya, yang sebetulnya layaknya dibahas di awal. Biasa, enggak masalah karena sistem demokrasi bisa melalui berbagai cara. Tapi proporsional (tertutup) dalam waktu satu tahun sebelum pemilu, ini tidak fair," tambah Cak Imin.
Dia menegaskan menolak wacana tersebut. Ia juga mengaku, partai-partai lain yang tidak sepakat akan wacana proporsional tertutup akan bertemu hari ini.
"PKB dalam posisi menolak dan kita sedang berkonsolidasi dengan partai-partai lain. Insyaallah hari ini akan ada pertemuan dengan partai-partai lain. Waktu sudah sangat pendek," ujar Cak Imin.
Advertisement
Wacana Sistem Proposional Tertutup
Wacana sistem proposional tertutup atau coblos partai kembali muncul menjelang Pemilu 2024. Pasal terkait sistem proporsional terbuka atau coblos caleg pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahkan tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon yang berasal dari partai politik meminta agar MK menyatakan pasal itu inkonstitusional sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Jika gugatan dikabulkan, dalam pemilihan legislatif (pileg) hanya ada logo partai politik (parpol) di surat suara. Adapun sistem pileg di Indonesia menganut prinsip proporsional terbuka. Sistem ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Munculnya wacana itu pun menuai beragam tanggapan pro kontra dari berbagai pihak. Namun, 8 dari 9 fraksi DPR menyampaikan pernyataan sikap menolak sistem proporsional tertutup yang diwacanakan KPU bakal diterapkan di Pemilu 2024.
Mereka yang menolak yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.